
ilustrasi kamper. (Freepik)
JawaPos.com - Meskipun musim hujan membawa angin sejuk dan momen nyaman, ini juga meninggalkan bau apek di rumah.
Dinding yang lembap, sinar matahari yang terbatas, dan kelembapan yang meningkat dapat membuat bagian dalam rumah terasa berat dan pengap.
Selain itu, kain, furnitur, dan bahkan lemari menyerap kelembapan dan berbau tidak sedap.
Pengharum ruangan hanya dapat menutupi bau apek di rumah untuk sementara waktu.
Di sinilah solusi alami berperan, yaitu kamper yang mengatasi bau dan kelembapan.
Kamper memiliki aroma yang menyegarkan dan sifat antijamur, menjaga ruangan tetap wangi di musim hujan.
Dilansir English jagran, berikut lima cara cerdas menggunakan kamper untuk menghilangkan bau apek di rumah saat musim hujan.
1. Penyegar lemari pakaian
Lemari dan laci akan berbau apak selama musim hujan. Letakkan dua hingga tiga bola kamper dalam kantong kain kecil dan selipkan di sudut-sudutnya.
Ini membantu mengusir serangga seperti kutu buku dan membuat pakaian serta linen berbau segar.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Andorra vs Malta di Liga Nations UEFA: The Reds Menang Tipis di Encamp
Prediksi Skor Laos vs Brunei di FIFA ASEAN Cup: Thim Xad Menang di Laga Perdana
Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis di Ullevaal Stadion
Prediksi Skor Austria vs Israel di Liga Nations UEFA: Das Team Menang Telak di Raiffeisen Arena
Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Prediksi Skor Liechtenstein vs Lithuania di Liga Nations UEFA: Rinktinė Menang di Kandang Lawan
Prediksi Skor Myanmar vs Timor Leste di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Gasak Lawan di Laga Perdana
Prediksi Skor Jepang vs Uruguay: Ko Itakura Targetkan Kemenangan
Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di Liga Nations UEFA: The Green Army Curi Poin di Fadil Vokrri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022