
Ilustrasi Potret seserahan.
JawaPos.com - Seserahan merupakan suatu tradisi, budaya, dan adat di Indonesia ketika seorang pria hendak melamar perempuan untuk dijadikannya istri.
Dilansir dari laman Artikel Diamond & Co, seserahan juga sebagai bentuk komitmen dari pihak pria kepada pihak perempuan. Sehingga menjadi ikatan antara dua keluarga tersebut.
Prosesi seserahan yang dikenal di masyarakat Indonesia adalah dengan memberi sejumlah barang berupa perhiasan, kosmetik, atau pakaian yang nantinya akan dipakai oleh pihak perempuan.
Namun terkadang banyak hal yang membuat suatu pasangan membatalkan pernikahan meskipun sudah lamaran, entah karena soal prinsip, adanya perilaku yang fatal, atau lain sebagainya.
Jika peristiwa itu terjadi, maka bolehkah pria meminta kembali seserahan lamaran setelah memutuskan untuk batal menikah? Berikut penjelasan hukumnya baik menurut hukum negara maupun agama.
Dilansir dari laman Artikel Hukum Online, merujuk pada pasal 58 KUH Perdata bahwa janji kawin tidak menimbulkan hak untuk menuntut. Janji kawin juga tidak menimbulkan hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian, dan bunga.
Namun, jika pemberitahuan kawin ini telah diikuti oleh suatu pengumuman (pertunangan) maka hal itu bisa menjadi dasar untuk penggantian biaya, kerugian, dan bunga berdasarkan kerugian nyata yang diderita oleh suatu pihak sebagai akibat dari penolakan pihak lain.
Maka bisa disimpulkan bahwa ketika seorang pria meminta kembali seserahan lamaran itu diperbolehkan karena sudah adanya pengumuman (pertunangan) didalamnya akibat dari penolakan pihak perempuan dan pihak pria merasa dirugikan.
Sedangkan menurut hukum agama Islam yang dikutip dari laman Artikel NU, ada 2 pendapat yang berbeda dalam hal pengembalian seserahan, diantaranya :
1. Pandangan Mazhab Maliki menyampaikan bahwa persoalan penarikan kembali seserahan tergantung dari pihak mana yang membatalkan pernikahan.
Jika yang membatalkannya pihak perempuan, maka ia harus mengembalikan seserahan kepada pihak pria. Sedangkan jika yang membatalkannya pihak pria, maka tidak harus meminta kembali seserahan lamaran.
2. Pandangan Mazhab Syafi'i dan Hambali menyampaikan bahwa seserahan merupakan hibah yang diberikan dari pihak pria ke pihak perempuan, jadi diperbolehkan untuk meminta kembali seserahan jika masih dalam keadaan utuh tanpa uzur apapun.
Contohnya ketika cincin seserahan hilang, makanan yang sudah habis, atau kain yang sudah terlanjur dipakai maka itu tidak diperkenankan untuk dikembalikan kepada pihak pria.
Maka dari sudut pandang agama, permasalahan ini sebaiknya dirundingkan secara kekeluargaan dan atas kesepekatan antara kedua belah pihak.
Jangan sampai karena batal menikah jadi menimbulkan permasalahan-permasalahan lainnya yang semakin rumit.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
