Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 9 Desember 2023 | 21.20 WIB

BPOM RI Ungkap 7 Bahan yang Tidak Boleh Digunakan dalam Kosmetik, Bisa Berdampak Buruk Bagi Kulit

BPOM RI Ungkap 7 Bahan yang Tidak Boleh Digunakan dalam Kosmetik (JawaPos.com) - Image

BPOM RI Ungkap 7 Bahan yang Tidak Boleh Digunakan dalam Kosmetik (JawaPos.com)

JawaPos.com - Merawat kulit tubuh menjadi kebutuhan masyarakat saat ini. Produk kecantikan pun laris dipasaran, seperti halnya kosmetik perawatan kulit dan kosmetik riasan.

Kosmetik merupakan produk kecantikan yang digunakan pada bagian tubuh luar manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir, wajah atau organ genital bagian luar.

Namun, jika masyarakat salah pilih kosmetik, bisa berdampak buruk bagi kulit.

Kenapa hal demikian terjadi? Sebab bahan yang digunakan pada kosmetik tidak memenuhi syarat, sebagaimana tercantum dalam peraturan BPOM Nomor 17 tahun 2022, yaitu tentang perubahan atas peraturan BPOM Nomor 23 tahun 2019 tentang persyaratan teknis bahan kosmetik.

Sesuai dengan peraturan BPOM RI berikut 7 bahan yang tidak boleh digunakan dalam kosmetik serta efek samping penggunaannya:

1. Merkuri

Efek merkuri pada kulit menyebabkan dermatitis kontak alergi, kulit kemerahan, eritroderma, perubahan warna kuku, purpura, dan menjadikan warna kulit keabu-abuan.

Setelah penyerapan, merkuri anorganik didistribusikan ke semua jaringan dan dapat menyebabkan toksisitas ginjal dan organ lainnya seperti otak dan sistem persarafan.

Keluhan yang sering muncul berupa tremor, kelemahan otot, neuropati perifer, depresi, psikosis, kecemasan, pusing, sakit kepala dan kehilangan penglihatan.

Paparan merkuri selama kehamilan dapat menyebabkan efek kesehatan yang serius pada perkembangan janin terutama sistem saraf pusat.

Penyerapan kulit tergantung pada faktor-faktor seperti konsentrasi merkuri, frekuensi aplikasi produk, integritas kulit, lipofilisitas zat pembawa dalam produk kosmetik.

2. Hidrokuinon

Hidrokuinon merupakan pencerah kulit yang efektif yang bekerja dengan mencegah sintesis melanin dengan menghambat kerja enzim tirosinase.

Pada umumnya hidroquinon diperbolehkan digunakan di Indonesia dalam konsentrasi tertentu dengan resep dokter untuk mengobati kondisi seperti melasma, hiperpigmentasi akibat kehamilan, lentigo, dan gangguan pigmentasi kulit lainnya. Namun penggunaan hidrokinon dilarang sebagai bahan kosmetik.

Penggunaan kosmetik pencerah kulit yang mengandung hidrokinon dapat menimbulkan efek akut maupun kronis.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore