
Ilustrasi kosmetik/India New England
JawaPos.com - Dalam Islam, saat berwudu atau mandi wajib, seseorang wajib hukumnya mengalirkan air secara langsung ke kulit yang menjadi rukun wudu maupun mandi wajib. Lantas, muncul pertanyaan bagaimana dengan kosmetik yang menghalangi kulit? Apakah mesti dihapus dahulu?
Menjawab hal ini, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dalam Jurnal Halal (September 2025) menerangkan dua jenis kosmetik yang perlu diperhatikan mengenai hubungannya dengan saat bersuci, yaitu produk kosmetik yang waterproof dan non-waterproof.
Dalam sertifikasi halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kosmetik umumnya merupakan produk water proof. Hal ini karena sebelum mendapatkan sertifikat halal, produk kosmetika sudah melewati serangkaian pengujian di laboratorium, termasuk uji tembus air.
"Uji ini memastikan apakah air dapat menembus lapisan kosmetika sehingga kulit tetap bisa tersentuh air saat berwudhu atau mandi wajib," tulis LPPOM MUI dalam jurnalnya, dikutip Rabu (24/9).
Untuk mendukung hal tersebut, Laboratorium LPPOM MUI yang telah terakreditasi ISO/IEC 17025:2017 menyediakan layanan uji tembus air khusus bagi produk kosmetika. Dalam uji ini, produk diaplikasikan pada media uji, dibiarkan mengering, kemudian diteteskan air untuk melihat apakah air bisa meresap.
"Dengan begitu, klaim 'wudhu friendly' memiliki dasar ilmiah yang jelas, tidak hanya sekadar klaim promosi," ucapnya.
Adapun jenis kosmetik yang tidak waterproof, Fatwa MUI Nomor 60 Tahun 2020 tentang Standar Sertifikasi Halal Kosmetika yang Tidak Tembus Air menyatakan bahwa produk seperti ini tetap boleh digunakan selama tidak mengandung najis dan tidak membahayakan saat berwudu.
Hanya saja, produsen wajib melampirkan petunjuk penggunaan atau pembatasan cara pakai pada kemasan.
Misalnya, sunblock untuk berenang yang memang tidak dirancang untuk kondisi bersuci. Pada saat hendak berwudu atau mandi wajib, maka produk yang tidak waterproof tersebut harus dibersihkan terlebih dahulu agar air dapat mengenai kulit secara sempurna.
Fatwa tersebut juga mewajibkan produsen mencantumkan keterangan "tidak tembus air" di kemasan, disertai de-ngan instruksi pembersihan sebelum bersuci. Hal ini bertujuan memberikan perlindungan tambahan bagi konsumen, sehingga mereka tetap bisa tampil cantik sekaligus menjaga kesucian dan kesempurnaan ibadah.
Adapun dasar hukumnya merujuk pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Muslim dan diperkuat dengan pendapat dari Imam An-Nawawi.
"Sesungguhnya ada seorang lelaki berwudhu membiarkan selebar kuku pada telapak kakinya tidak terkena air, lalu Rasulullah shallallahu 'alai-hi wa sallam memperhatikannya dan bersabda: "Ulangilah wudumu dengan baik. Lalu lelaki itu mengulangi wudunya, kemudian shalat. (HR. Muslim)

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
