Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 3 Februari 2025 | 18.55 WIB

KPK Periksa Tersangka Donny Tri Istiqomah Terkait Kasus Dugaan Suap PAW Harun Masiku

 
 

Politisi PDIP Harun Masiku. (Kokoh Praba/ JawaPos.com)

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap advokat Donny Tri Istiqomah. Kader PDI Perjuangan itu diagendakan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024, Harun Masiku.
 
Donny merupakan tersangka baru yang juga terjerat bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto. Saat ini, Donny sudah hadir memenuhi panggilan penyidik dan tengah dalam pemeriksaan.
 
"Hari ini Senin (3/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan suap terkait pengurusan Anggota DPR RI 2019-2024 di KPU dengan tersangka DTI," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Senin (3/2).
 
Penetapan tersangka terhadap Donny dan Hasto merupakan pengembangan dari kasua dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024, Harun Masiku. Perkara ini sebelumnya telah menjerat Komisioner KPU RI 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri.
 
Donny sebelumnya telah buka suara terkait jeratan hukum terhadap dirinya. Donny yang juga berprofesi sebagai advokat itu menghormati keputusan KPK yang menjerat dirinya sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap PAW Anggota DPR RI periode 2019-2024.
 
"Saya tetap menghargai KPK untuk terus melakukan penyidikan, dan saya sebagai salah satu kuasa hukum DPP partai yang bertanggung jawab secara penuh terhadap persoalan ini, saya menghormati. Saya akan tetap patuh dan mendukung penuh terhadap proses ini tamu setidaknya persoalan ini menjadi pelajaran bersama buat kita," ucap Donny memberikan keterangan dalam siaran video, Minggu (29/12).
 
"Saya akan tetap patuh dan mendukung penuh terhadap proses ini tamu setidaknya
persoalan ini menjadi pelajaran bersama buat kita," sambungnya.
 
Donny mengamini, terdapat kasus suap dalam proses pergantian antarwaktu DPR RI yang juga menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku. Suap itu diperuntukan kepada Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan.
 
 
Ia mengungkapkan, suap itu terjadi lantaran terdapat fatwa Mahkamah Agung (MA) agar KPU bisa mengganti caleg DPR RI Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia sebelum pencoblosan. 
 
"Ketika ada caleg yang meninggal dunia sebelum pencoblosan seharusnya berlaku sama seperti caleg yang meninggal dunia sebelum penetapan daftar calon tetap atau DCT, yaitu partai tetap berdaulat atau berwenang untuk mereplace atau mengganti caleg yang meninggal dunia," pungkas Donny.
 
Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore