Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 4 Januari 2025 | 00.21 WIB

Dicecar 22 Pertanyaan oleh Penyidik KPK, Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie Akui Didalami soal Data Perlintasan Harun Masiku

 
 
 

Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumyam) Ronny Franky Sompie usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/1). (Ridwan/JawaPos.com)

 
 
 
 
JawaPos.com - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumyam) Ronny Franky Sompie telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, pada Jumat (3/1). Ronny Sompie diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 
 
Ronny Sompie mengaku dicecar tim penyidik KPK sebanyak 22 pertanyaan. Salah satunya mengenai data perlintasan Harun Masiku.
 
"Ya, memang pertanyaan yang disampaikan ke saya adalah berkisar tentang tanggung jawab saya ketika tahun 2020 saya masih menjabat sebagai direktur jenderal imigrasi," kata Ronny Sompie di usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/1).
 
Ronny membenarkan bahwa Harun Masiku sempat melintas ke luar negeri pada 6 Januari dan kembali ke Tanah Air keesokan harinya pada 7 Januari 2020.
 
"Tanggal 6 Januari Harun Masiku melintas ke luar negeri dan juga tanggal 7 Januari 2020 kembali lagi masuk ke Indonesia. Jadi hanya melintas 1 hari saja sudah kembali itu melalui Bandara Soekarno-Hatta," ungkap Ronny. 
 
Menurutnya, saat Harun melintas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia belum ada permintaan dari KPK untuk mencegah mantan caleg PDIP tersebut. Ia menyebut, KPK baru meminta pencegahan ke luar negeri terhadap Harun Masiku pada 13 Januari 2020.
 
"Jadi tanggal 13 Januari 2020 baru ada perintah dari pimpinan KPK kepada jajaran imigrasi melalui Kementerian Hukum dan HAM untuk dicegah ke luar negeri," ujar Ronny.
 
Baru-baru ini, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto diduga bersama-sama dengan tersangka Harun menyuap Wahyu Setyawan selaku Komisioner KPU 2017-2022 untuk pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024. Padahal, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878. 
 
 
Sedangkan caleg PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. 
 
Selain itu, Hasto juga turut dijerat dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Januari 2020 lalu.
 
Hasto juga sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga melarangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.
 
 
Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore