
Ilustrasi Potret seserahan.
JawaPos.com - Seserahan merupakan suatu tradisi, budaya, dan adat di Indonesia ketika seorang pria hendak melamar perempuan untuk dijadikannya istri.
Dilansir dari laman Artikel Diamond & Co, seserahan juga sebagai bentuk komitmen dari pihak pria kepada pihak perempuan. Sehingga menjadi ikatan antara dua keluarga tersebut.
Prosesi seserahan yang dikenal di masyarakat Indonesia adalah dengan memberi sejumlah barang berupa perhiasan, kosmetik, atau pakaian yang nantinya akan dipakai oleh pihak perempuan.
Namun terkadang banyak hal yang membuat suatu pasangan membatalkan pernikahan meskipun sudah lamaran, entah karena soal prinsip, adanya perilaku yang fatal, atau lain sebagainya.
Jika peristiwa itu terjadi, maka bolehkah pria meminta kembali seserahan lamaran setelah memutuskan untuk batal menikah? Berikut penjelasan hukumnya baik menurut hukum negara maupun agama.
Dilansir dari laman Artikel Hukum Online, merujuk pada pasal 58 KUH Perdata bahwa janji kawin tidak menimbulkan hak untuk menuntut. Janji kawin juga tidak menimbulkan hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian, dan bunga.
Namun, jika pemberitahuan kawin ini telah diikuti oleh suatu pengumuman (pertunangan) maka hal itu bisa menjadi dasar untuk penggantian biaya, kerugian, dan bunga berdasarkan kerugian nyata yang diderita oleh suatu pihak sebagai akibat dari penolakan pihak lain.
Maka bisa disimpulkan bahwa ketika seorang pria meminta kembali seserahan lamaran itu diperbolehkan karena sudah adanya pengumuman (pertunangan) didalamnya akibat dari penolakan pihak perempuan dan pihak pria merasa dirugikan.
Sedangkan menurut hukum agama Islam yang dikutip dari laman Artikel NU, ada 2 pendapat yang berbeda dalam hal pengembalian seserahan, diantaranya :
1. Pandangan Mazhab Maliki menyampaikan bahwa persoalan penarikan kembali seserahan tergantung dari pihak mana yang membatalkan pernikahan.
Jika yang membatalkannya pihak perempuan, maka ia harus mengembalikan seserahan kepada pihak pria. Sedangkan jika yang membatalkannya pihak pria, maka tidak harus meminta kembali seserahan lamaran.
2. Pandangan Mazhab Syafi'i dan Hambali menyampaikan bahwa seserahan merupakan hibah yang diberikan dari pihak pria ke pihak perempuan, jadi diperbolehkan untuk meminta kembali seserahan jika masih dalam keadaan utuh tanpa uzur apapun.
Contohnya ketika cincin seserahan hilang, makanan yang sudah habis, atau kain yang sudah terlanjur dipakai maka itu tidak diperkenankan untuk dikembalikan kepada pihak pria.
Maka dari sudut pandang agama, permasalahan ini sebaiknya dirundingkan secara kekeluargaan dan atas kesepekatan antara kedua belah pihak.
Jangan sampai karena batal menikah jadi menimbulkan permasalahan-permasalahan lainnya yang semakin rumit.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
