Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 23 Mei 2024 | 21.20 WIB

KPK Ultimatum Pihak yang Merintangi Penyidikan Pencucian Uang Eks Mentan SYL Bisa Terjerat Pidana

 
 
 

Jubir KPK Ali Fikri

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pihak-pihak untuk tidak menghalangi proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK mengancam bakal menjerat siapa pun yang terbukti menghalangi proses penyidikan berdasarkan Pasal 21 UU Tipikor. 
 
"KPK ingatkan bagi siapa pun untuk tidak melakukan tindakan menghalangi proses penyidikan perkara ini karena ada aturan hukum disertai sanksi yang tegas bagi yang melakukannya," kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (23/5).
 
Peringatan keras ini disampaikan KPK lantaran adanya pihak yang diduga sengaja menutupi tanda sita di sebuah rumah di Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang terkait kasus TPPU SYL. 
 
Rumah itu dibeli mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta yang merupakan orang kepercayaan SYL menggunakan uang hasil pemerasan terhadap para pejabat Kementan. 
 
"Informasi yang kami terima, ada pihak tertentu yang diduga sengaja menutupi tanda pasang sita tim penyidik KPK yang beralamat di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Barat Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel)," ucap Ali. 
 
Selain itu, peringatan ini juga disampaikan Ali terhadap pihak yang sengaja menghalangi penelusuran aset diduga hasil korupsi yang dilakukan SYL di Kementan.
 
KPK diketahui terus menelusuri aset-aset SYL yang diduga hasil dari korupsi. Terbaru, KPK menyita sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar, Warna Putih beserta sebuah kunci remote. Mobil itu ditemukan tim penyidik di lahan kosong di lingkungan Perumahan Bumi Permata Hijau, Rappocini, Kota Makassar, Sulsel.
 
"Didapatkan informasi, mobil tersebut diduga sengaja disembunyikan oleh orang terdekat tersangka SYL untuk menghindari pencarian dari tim penyidik," urai Ali.
 
Saat ini, KPK telah menitipkan sementara mobil itu di Polrestabes Makassar. KPK memastikan bakal mengonfirmasi berbagai aset yang telah disita, termasuk mobil Pajero Sport ini kepada para saksi kasus dugaan pencucian uang SYL.
 
"Segera dikonfirmasi pada saksi-saksi yang akan segera dijadwalkan pemanggilannya," ujar dia.
 
KPK saat ini tengah memproses hukum SYL dalam kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. Kasus ini sudah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
 
 
SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp 44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp 40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
 
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
 
Dalam pengembangannya, KPK menetapakan SYL sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). SYL diduga mengalirkan, membelanjakan, menyamarkan, mengubah bentuk uang dari hasil korupsi.
 
 
 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore