JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dan menyita berbagai aset terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kali ini, KPK menyita mobil mewah bermerk Mercedes Benz dan New Jimny yang diduga disembunyikan SYL di dua lokasi berbeda di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Tim penyidik telah selesai melakukan penyitaan beberapa kendaraan motor yang diduga milik tersangka SYL," kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (21/5).
Ali mengungkapkan, penyidik KPK berhasil menyita mobil Mercedes Benz Sprinter berwarna putih, beserta satu buah kunci remote mobil. Mobil itu ditemukan di Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulsel.
"Diduga sengaja disembunyikan," ucap Ali.
Selain itu, penyidik KPK juga menyita mobil New Jimny warna Ivory beserta satu buah kunci yang disembunyikan di Perum The Orchid, Jalan Orchid Indah, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Makassar, Sulsel. Di lokasi yang sama, tim penyidik juga menyita satu unit motor Honda X-ADV 750 CC warna silver beserta tiga buah kunci.
Ketiga kendaraan itu kemudian dititipkan tim penyidik di Polrestabes Makassar dan juga akan dijadikan barang bukti dari kasus TPPU yang menjerat SYL.
"Temuan ini kemudian dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara penyidikan dugaan TPPU tersangka SYL," tegas Ali.
Berbagai kendaraan mewah hingga rumah mewah telah disita KPK yang berkaitan dengan TPPU SYL. Namun, KPK belum mengungkap secara rinci nilai pencucian uang yang dilakukan SYL.
KPK saat ini tengah memproses hukum SYL dalam kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. Kasus ini sudah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp 44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp 40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Dalam pengembangannya, KPK menetapakan SYL sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). SYL diduga mengalirkan, membelanjakan, menyamarkan, mengubah bentuk uang dari hasil korupsi.