Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 Oktober 2021 | 19.08 WIB

Harus Disimpan di Suhu Tepat, Ketahui 5 Syarat Makanan Beku yang Aman

Ilustrasi makanan beku di super market. (Pixabay) - Image

Ilustrasi makanan beku di super market. (Pixabay)

JawaPos.com - Kuliner makanan beku atau frozen food semakin banyak beredar di pasaran. Jika ingin ikut berbisnis makanan beku, tentu para pengusaha kuliner wajib mengetahui syarat aman makanan beku untuk layak konsumsi pada konsumen.

Dalam keterangan resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI), Kamis (21/10), pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, disebutkan bahwa setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperjualbelikan dalam kemasan eceran wajib mempunyai izin edar.

Saat ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ketentuan tersebut disebut sebagai Perizinan Berusaha. Lalu apa syarat yang diterapkan BPOM?

1. Masa Kedaluwarsa Maksimal 7 Hari
Mempunyai masa simpan atau kedaluwarsa kurang dari 7 hari dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa pada label.

2. Perhatikan Cara Penjualan
Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir. Dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen.

3. Pangan olahan siap saji
Selain pangan olahan yang izin edarnya diterbitkan Badan POM, terdapat jenis Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (P-IRT) dengan jenis pangan sesuai Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, perizinannya diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.

Pangan olahan beku (frozen food) merupakan pangan olahan yang diproduksi dengan menggunakan proses pembekuan dan dipertahankan tetap beku pada suhu -18°C sepanjang rantai distribusi dan penyimpanannya, contohnya seperti es krim. Pangan olahan siap saji dapat disimpan sementara pada suhu beku untuk memperpanjang umur simpan dan menjaga mutu produk sebelum didistribusikan dan disajikan hingga sampai ke tangan konsumen. Contoh pangan olahan siap saji yang disimpan beku, seperti mie ayam yang dibekukan atau ayam berbumbu yang dibekukan.

4. Perhatikan Izin Edar
Pangan olahan siap saji yang disimpan sementara pada suhu beku selama pendistribusian dengan masa simpan kurang dari 7 hari dan diproduksi berdasarkan pesanantidak wajib memiliki izin edar, baik dari BPOM maupun dari pemerintah daerah kabupaten kota. Sedangkan pangan olahan beku dan pangan olahan siap saji yang disimpan beku dengan masa simpan 7 hari atau lebih dan diproduksi secara masal wajib memiliki Izin Edar dari BPOM bukan dari pemerintah daerah kabupaten kota.

5. Perhatikan Suhu Penyimpanan
Proses penyimpanan pangan olahan pada suhu beku (minimal -18°C) merupakan salah satu metode memperpanjang masa simpan produk dengan cara menghambat pertumbuhan mikroba, reaksi enzimatis dan kimiawi sehingga produk tetap aman dan bermutu. Untuk mempertahankan rantai dingin, baik jenis pangan olahan beku maupun pangan olahan siap saji harus memenuhi Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB).

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore