ILUSTRASI Obat batuk cair yang kerap dipergunakan untuk teler para pelajar
JawaPos.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi memperketat distribusi obat di ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket melalui Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026. Aturan ini menekankan pengawasan lebih ketat, terutama pada obat-obatan tertentu seperti obat batuk yang sering disalahgunakan serta mewajibkan keberadaan tenaga terlatih dalam pengelolaannya.
Kebijakan yang ditetapkan pada 13 Maret 2026 tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keamanan, khasiat, dan mutu obat yang beredar di masyarakat. Regulasi ini juga menjadi langkah BPOM untuk menutup celah pengawasan di fasilitas non-kefarmasian yang selama ini belum memiliki aturan spesifik.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa aturan ini hadir untuk memastikan obat yang dikonsumsi masyarakat memiliki kualitas dan identitas yang jelas. Ia menyebut, sebelumnya pengawasan lebih difokuskan pada fasilitas kefarmasian seperti apotek, sementara penjualan obat di ritel modern belum diatur secara rinci.
“Intinya, BPOM mengatur sesuatu yang sebelumnya belum diatur. Ini untuk memastikan obat yang sampai ke masyarakat terjamin khasiat, identitas, dan kualitasnya,” ujar Taruna, Selasa (5/5).
Ia juga mengingatkan bahwa tanpa regulasi yang jelas, distribusi obat di luar apotek berpotensi menimbulkan risiko. Menurutnya, kondisi tanpa pengawasan dapat menyerupai “area abu-abu” yang berbahaya bagi masyarakat karena tidak ada kejelasan pihak yang bertanggung jawab jika terjadi masalah.
Taruna menambahkan, praktik penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas di berbagai ritel modern sebenarnya sudah berlangsung lama. Karena itu, negara dinilai perlu hadir untuk memastikan pengawasan berjalan optimal.
“Aturan ini penting agar tidak dibiarkan seperti pasar bebas. Harus jelas siapa yang menjamin dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Selain itu, aturan ini juga memperjelas konsekuensi hukum bagi pelaku usaha dalam rantai distribusi obat. Jika terjadi pelanggaran, sanksi dapat berupa tindakan administratif, penarikan produk, hingga pidana.

Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
13 Rekomendasi Tempat Liburan di Malang dengan Pilihan Wisata Alam, Hiburan, dan Spot Santai yang Membuat Pikiran Lebih Fresh
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
