Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Mei 2026 | 23.49 WIB

BPOM Atur Regulasi Distribusi Obat di Minimarket: Perketat Obat Batuk hingga Tenaga Khusus Terlatih

ILUSTRASI Obat batuk cair yang kerap dipergunakan untuk teler para pelajar

JawaPos.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi memperketat distribusi obat di ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket melalui Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026. Aturan ini menekankan pengawasan lebih ketat, terutama pada obat-obatan tertentu seperti obat batuk yang sering disalahgunakan serta mewajibkan keberadaan tenaga terlatih dalam pengelolaannya.

Kebijakan yang ditetapkan pada 13 Maret 2026 tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keamanan, khasiat, dan mutu obat yang beredar di masyarakat. Regulasi ini juga menjadi langkah BPOM untuk menutup celah pengawasan di fasilitas non-kefarmasian yang selama ini belum memiliki aturan spesifik.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa aturan ini hadir untuk memastikan obat yang dikonsumsi masyarakat memiliki kualitas dan identitas yang jelas. Ia menyebut, sebelumnya pengawasan lebih difokuskan pada fasilitas kefarmasian seperti apotek, sementara penjualan obat di ritel modern belum diatur secara rinci.

“Intinya, BPOM mengatur sesuatu yang sebelumnya belum diatur. Ini untuk memastikan obat yang sampai ke masyarakat terjamin khasiat, identitas, dan kualitasnya,” ujar Taruna, Selasa (5/5).

Ia juga mengingatkan bahwa tanpa regulasi yang jelas, distribusi obat di luar apotek berpotensi menimbulkan risiko. Menurutnya, kondisi tanpa pengawasan dapat menyerupai “area abu-abu” yang berbahaya bagi masyarakat karena tidak ada kejelasan pihak yang bertanggung jawab jika terjadi masalah.

Taruna menambahkan, praktik penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas di berbagai ritel modern sebenarnya sudah berlangsung lama. Karena itu, negara dinilai perlu hadir untuk memastikan pengawasan berjalan optimal.

“Aturan ini penting agar tidak dibiarkan seperti pasar bebas. Harus jelas siapa yang menjamin dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Selain itu, aturan ini juga memperjelas konsekuensi hukum bagi pelaku usaha dalam rantai distribusi obat. Jika terjadi pelanggaran, sanksi dapat berupa tindakan administratif, penarikan produk, hingga pidana.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore