ILUSTRASI Obat batuk cair yang kerap dipergunakan untuk teler para pelajar
JawaPos.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi memperketat distribusi obat di ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket melalui Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026. Aturan ini menekankan pengawasan lebih ketat, terutama pada obat-obatan tertentu seperti obat batuk yang sering disalahgunakan serta mewajibkan keberadaan tenaga terlatih dalam pengelolaannya.
Kebijakan yang ditetapkan pada 13 Maret 2026 tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keamanan, khasiat, dan mutu obat yang beredar di masyarakat. Regulasi ini juga menjadi langkah BPOM untuk menutup celah pengawasan di fasilitas non-kefarmasian yang selama ini belum memiliki aturan spesifik.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa aturan ini hadir untuk memastikan obat yang dikonsumsi masyarakat memiliki kualitas dan identitas yang jelas. Ia menyebut, sebelumnya pengawasan lebih difokuskan pada fasilitas kefarmasian seperti apotek, sementara penjualan obat di ritel modern belum diatur secara rinci.
“Intinya, BPOM mengatur sesuatu yang sebelumnya belum diatur. Ini untuk memastikan obat yang sampai ke masyarakat terjamin khasiat, identitas, dan kualitasnya,” ujar Taruna, Selasa (5/5).
Ia juga mengingatkan bahwa tanpa regulasi yang jelas, distribusi obat di luar apotek berpotensi menimbulkan risiko. Menurutnya, kondisi tanpa pengawasan dapat menyerupai “area abu-abu” yang berbahaya bagi masyarakat karena tidak ada kejelasan pihak yang bertanggung jawab jika terjadi masalah.
Taruna menambahkan, praktik penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas di berbagai ritel modern sebenarnya sudah berlangsung lama. Karena itu, negara dinilai perlu hadir untuk memastikan pengawasan berjalan optimal.
“Aturan ini penting agar tidak dibiarkan seperti pasar bebas. Harus jelas siapa yang menjamin dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Selain itu, aturan ini juga memperjelas konsekuensi hukum bagi pelaku usaha dalam rantai distribusi obat. Jika terjadi pelanggaran, sanksi dapat berupa tindakan administratif, penarikan produk, hingga pidana.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Al-Hilal vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: The Blue Waves Amankan 3 Poin di Kandang!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Profil Matheus Lagoa! Legenda dan Kapten Anapolis, Puzzle Terakhir Persebaya Surabaya
Prediksi Skor West Ham vs Wolverhampton, Kemenangan Perdana atau Lanjutkan Tren Positif
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
Breaking News! Persebaya Surabaya Rekrut Kapten Anapolis FC Matheus Lagoa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
