
Rahasia “Parmesan” Bubuk Versi Ekonomis yang Gurih dan Serbaguna: Cara Mudah Membuat Keju Cheddar Bubuk Sendiri di Rumah dengan Hasil Praktis dan Tahan Lama (DEVINA HERMAWAN)
JawaPos.com - Tidak semua kelezatan harus datang dengan harga mahal. Dalam dunia kuliner, sering kali ada cara-cara cerdas untuk menghadirkan rasa yang mirip dengan bahan premium, namun dengan versi yang lebih ramah di kantong.
Salah satunya adalah keju bubuk—bahan sederhana yang bisa mengubah rasa makanan menjadi lebih gurih, creamy, dan menggoda hanya dalam sekali tabur.
Seperti yang dibagikan oleh kanal YouTube Devina Hermawan, keju cheddar bubuk ini bisa menjadi alternatif “parmesan” ekonomis yang praktis dan serbaguna.
Cocok digunakan untuk berbagai hidangan, mulai dari kentang goreng, pasta, popcorn, hingga aneka camilan rumahan. Proses pembuatannya pun cukup sederhana dan bisa dilakukan dengan bahan yang mudah ditemukan.
Bahan:
· 160 gr keju cheddar blok olahan
· 3 sdm maizena
· ¼ sdt garam
· ½ sdt kaldu ayam bubuk
Cara Membuat:
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Bursa Skor Shamal vs Al Ittihad di Liga Champions Asia, Peluang Tim Tamu Kuasai Tanah Arab
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Villarreal vs Real Betis di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sebut MBG Tak Bermasalah, Sudaryono: Yang Bikin Ramai Guru, Ortu, Wartawan, Hingga LSM
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Prediksi Skor Torino vs Roma di Liga Italia: Giallorossi Siap Obrak-abrik Markas Il Toro

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022