
Komplit Khas Siantar! Resep Mi Keriting Halal Pakai Ayam yang Gurih, Kaya Topping, dan Bikin Nagih (YOUTUBE DEVINA HERMAWAN)
JawaPos.com - Mi keriting khas Siantar dikenal sebagai salah satu ikon kuliner yang punya karakter kuat.
Tekstur mie yang kenyal, paduan ayam berbumbu gurih, minyak ayam yang harum, hingga pelengkap yang berlimpah membuat sajian ini terasa istimewa di setiap suapan.
Meski identik dengan cita rasa Tionghoa, mie keriting versi halal tetap bisa dihadirkan tanpa mengurangi kelezatan aslinya.
Melalui kanal YouTube Devina Hermawan, resep mie keriting Siantar halal dibagikan secara lengkap, mulai dari ayam kecap, ayam charsiu versi halal, minyak ayam, hingga acar cabai segar sebagai penyeimbang rasa.
Resep ini cocok untuk disajikan dalam porsi besar, baik untuk keluarga maupun acara spesial di rumah.
Bahan Marinasi Ayam Kecap
· 250 gr dada ayam filet
· 250 gr paha ayam filet
· 2 sdm kecap asin
· 1 sdm kaldu jamur
· ¼ sdt merica
Bahan Minyak Ayam
· 250 gr kulit ayam
· 100 ml air
· ¼ sdt garam
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor Parma vs Genoa di Liga Italia: Duel Tim Papan Bawah Berakhir Imbang
Prediksi Skor FC Twente vs PSV Eindhoven: Pemuncak Klasemen Berpeluang Pesta Gol

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022