Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 12 Oktober 2026 | 18.57 WIB

Bayi Meninggal Diberi Telur Mentah, IDAI Keluarkan 6 Imbauan Terkait Pemberian Makan

Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Piprim Basarah Yanuarso. (Nanda Prayoga/JawaPos.com) - Image

Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Piprim Basarah Yanuarso. (Nanda Prayoga/JawaPos.com)

JawaPos.com - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) memberikan enam imbauan kepada orang tua terkait pemberian makan pada usia bayi. Imbauan ini dikeluarkan setelah adanya kasus bayi 28 hari meninggal usai diberikan telur mentah di Surabaya.

Ketua Pengurus Pusat IDAI Dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A, Subsp Kardio(K), menegaskan bahwa pemberian makanan kepada bayi harus memperhatikan kecukupan gizi, kesiapan perkembangan, dan keamanan pangan.

“Keselamatan dan kesehatan anak harus menjadi prioritas utama dalam setiap praktik pemberian makanan,” kata dr. Piprim.

Berikut enam imbauannya terkait pemberian makan bayi:

1. Utamakan ASI Eksklusif Selama Enam Bulan

IDAI merekomendasikan pemberian ASI eksklusif selama enam bulan pertama kehidupan bayi. Apabila ASI tidak dapat diberikan, penggunaan susu formula harus disesuaikan dengan kebutuhan dan indikasi medis.

“ASI eksklusif selama 6 bulan tetap merupakan rekomendasi utama,” tegas dr. Piprim.

2. Mulai MPASI pada Usia Enam Bulan

Pemberian makanan pendamping ASI (MPASI) secara umum dianjurkan mulai usia enam bulan. Pada usia tersebut, kebutuhan nutrisi bayi mulai memerlukan tambahan dari makanan selain ASI.

Dalam kondisi tertentu, MPASI dapat dipertimbangkan sejak usia empat bulan berdasarkan penilaian dokter dan kesiapan perkembangan bayi. Namun, pemberian MPASI lebih awal bukan rekomendasi rutin untuk semua bayi.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore