Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 5 Oktober 2026 | 21.06 WIB

Kasasi Dikabulkan MA, Mutasi-Pemecatan Dr Piprim oleh Menkes Tidak Sah

Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Piprim Basarah Yanuarso. (Nanda Prayoga/JawaPos.com) - Image

Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Piprim Basarah Yanuarso. (Nanda Prayoga/JawaPos.com)

JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Dr. dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K) terhadap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, terkait sengketa mutasi dan pemberhentiannya. 

Putusan kasasi bernomor 464 K/TUN/2026 itu membatalkan putusan judex facti dan mengabulkan gugatan dokter yang juga dikenal aktif dalam organisasi profesi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) tersebut.

Dalam gugatannya, dr Piprim meminta agar Keputusan Menteri Kesehatan terkait mutasi dirinya dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku

Ketua UKK Kardiologi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Rizky Adriansyah menyebut putusan tersebut bukan sekadar kemenangan pribadi dr. Piprim.

"Ini tamparan hukum bagi birokrasi kesehatan yang merasa boleh memutasi, memberhentikan, dan membungkam suara kritis profesi dengan stempel kekuasaan," kata Rizky dalam unggahannya yang berkolaborasi dengan dr. Piprim di Instagram, Senin (5/10).

Perkara tersebut berawal dari sikap dr. Piprim dalam menjaga independensi kolegium setelah lahirnya UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Menurut Rizky, respons yang muncul dari Kementerian Kesehatan bukan dialog, melainkan mutasi terhadap dr. Piprim.

Ketika persoalan tersebut dibawa ke jalur hukum, kemudian muncul surat keputusan pemberhentian.

Rizky menilai rangkaian peristiwa itu menunjukkan adanya pola penggunaan kewenangan administratif terhadap sikap kritis dari kalangan profesi.

Kini, putusan kasasi MA menyatakan gugatan dr. Piprim dikabulkan. Dalam data putusan, MA juga mencatat amar kabul kasasi, batal putusan judex facti, dan adili sendiri: kabul gugatan.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore