Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 2 September 2026 | 23.12 WIB

BPOM Tetapkan Standar Aman Kemasan Guna Ulang untuk Kurangi Sampah

Ilustrasi Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)/(Freepik). - Image

Ilustrasi Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)/(Freepik).

JawaPos.com -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa pemanfaatan kemasan guna dan daur ulang adalah bagian dari solusi pengurangan sampah plastik.

Kedua kemasan tersebut tetap diperbolehkan, namun wajib memenuhi standar keamanan, termasuk batas migrasi dan ketentuan SNI sebelum beredar di masyarakat.

"Dengan demikian, pemanfaatan kemasan ramah lingkungan tetap dapat dilakukan tanpa mengurangi perlindungan terhadap kesehatan masyarakat," kata Kepala BPOM, Taruna Ikrar dalam keterangan resmi, di Jakarta, dikutip Rabu (2/9).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan yang menggantikan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019.

BPOM menyatakan regulasi baru itu mengakomodasi dukungan ekonomi sirkular melalui pengaturan penggunaan kemasan guna ulang serta kemasan berbahan daur ulang.

Data BPOM pada 2024 lalu mencatat bahwa galon guna ulang digunakan oleh 96,4 persen industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).

Pengguna galon sekali pakai hanya sekitar 3,6 persen. Penggunaan galon guna ulang di industri AMDK ini merupakan praktik penggunaan kemasan guna ulang terbesar di dunia.

Asosiasi Perusahaan Air Kemasan Indonesia (ASPADIN) mencatat konsumsi AMDK galon diperkirakan mencapai 20 miliar liter per tahun. Dengan asumsi kapasitas satu galon sebesar 20 liter, volume tersebut setara dengan sekitar 1 miliar galon.

ASPADIN memperkirakan penggunaan galon sekali pakai dalam jumlah tersebut akan menambah timbulan sampah plastik.

Jika berat satu kemasan kosong mencapai 799 gram, potensi tambahan sampah plastik dari galon sekali pakai diperkirakan mencapai 70 ribu ton per tahun.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore