
Ilustrasi suplemen kesehatan (Freepik)
JawaPos.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi melarang 31 obat bahan alam (OBA) atau obat herbal, dan suplemen kesehatan (SK) ilegal beredar di masyarakat.
Sebanyak 30 produk diketahui mengandung bahan kimia obat (BKO), sedangkan satu produk lainnya tidak memenuhi persyaratan mutu mikrobiologi.
Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan BPOM selama periode Mei-Juni 2026 melalui sampling, pengujian, serta penelusuran terhadap fasilitas distribusi dan produksi.
Dari 31 produk yang dilarang beredar, sebanyak 28 merupakan OBA dan tiga lainnya SK.
Sebanyak 15 produk mencantumkan nomor izin edar (NIE) fiktif, sementara 16 produk tidak terdaftar di BPOM.
Produk tanpa izin edar maupun yang menggunakan NIE fiktif tidak memiliki jaminan keamanan, khasiat atau manfaat, serta mutu karena tidak melalui evaluasi BPOM.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, produk OBA dan SK tidak boleh mengandung BKO serta wajib memenuhi persyaratan keamanan dan mutu.
“Penambahan BKO maupun peredaran produk yang tidak memenuhi syarat mikrobiologi merupakan pelanggaran serius. Masyarakat jangan terkecoh oleh klaim alami, khasiat instan, atau promosi yang berlebihan,” katanya dalam keterangannya, Jumat (11/9).
Produk-produk ilegal tersebut dipasarkan dengan berbagai klaim, mulai dari stamina pria atau obat kuat, pegal linu, asam urat, nyeri sendi, rematik, gatal-gatal, batuk, pelangsing, hingga penambah berat badan.
BKO yang ditemukan antara lain sildenafil, parasetamol, miconazole, ketoconazole, allopurinol, dexamethasone, kafein, meloxicam, fenilbutazon, prednisone, piroxicam, klorfeniramin maleate, sibutramin, natrium diklofenak, dan siproheptadin.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

5 Cara Menemukan Jodoh Bagi Orang Introvert Yang Tidak Suka Bersosialisasi
5 Pekerjaan Terbaik untuk Introvert, Pilihan Karir yang Sesuai dengan Kelebihan Diri
KPK: Kerugian Negara dalam Kasus Bea Cukai yang Terkait PT Djarum Capai Triliunan
Perkuat Kerja Sama Intelijen Hadapi Ancaman Terorisme, Indonesia Pimpin CTIF Council
KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sejumlah Uang Tunai Diamankan
Bill Gates Puji AI Meta Milik Zuckerberg, Muse Dinilai Mampu Mengubah Cara Orang Bekerja
Fitrah Maulana Syukuri Debut dan Cleansheet di ACL Two Bersama Persib Bandung
Prediksi Skor Dewa United vs Persija di Super League: Macan Kemayoran Amankan Poin Penting di Banten
Prediksi Skor Elversberg vs Mainz 05: Tim Tamu Incar Kemenangan usai Tersingkir dari DFB Pokal
OM WAWES, Guyon Waton, hingga MASDDDHO Putuskan Batal Tampil di RANS Carnival Maguwoharjo

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022