Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 23 April 2026 | 20.08 WIB

Marak Vape Ilegal, Konsumen Diminta Lebih Waspada dan Pahami Aturan Penggunaan di Ruang Publik

Ilustrasi penggunaan vape di ruang publik yang juga sama mengganggunya dengan merokok bukan di area merokok. (Royal Flush Vape) - Image

Ilustrasi penggunaan vape di ruang publik yang juga sama mengganggunya dengan merokok bukan di area merokok. (Royal Flush Vape)

JawaPos.com–Peredaran rokok elektronik (vape) ilegal kembali menjadi sorotan di tengah meningkatnya penggunaan produk tersebut di masyarakat. Selain berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, produk ilegal juga dinilai lebih berisiko bagi konsumen karena tidak melalui pengawasan resmi.

Sejumlah komunitas pengguna vape mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam memilih produk. Mereka menekankan bahwa konsumen perlu memahami perbedaan antara produk legal dan ilegal, serta tidak sembarangan membeli dari sumber yang tidak jelas.

Erwin, anggota komunitas YNCI Tangerang Chapter, mengatakan bahwa salah satu indikator utama produk vape legal adalah adanya pita cukai resmi. Hal ini menjadi tanda bahwa produk tersebut telah melalui prosedur yang ditetapkan pemerintah.

”Sebagai konsumen, kami berusaha membeli produk yang memiliki pita cukai resmi dan dari tempat yang terpercaya,” ujar Erwin di acara diskusi bersama komunitas, Rabu (22/4) di Jakarta.

Pandangan serupa disampaikan Mamet dari komunitas Matic Dizzy Person. Dia menekankan bahwa baik perangkat maupun liquid vape perlu dipastikan berasal dari produk legal agar sesuai dengan standar yang berlaku.

”Kesadaran konsumen penting. Jangan sampai kita justru menggunakan produk yang tidak jelas asal-usulnya,” kata Mamet.

Namun demikian, isu vape tidak hanya berhenti pada legalitas produk. Penggunaan di ruang publik juga menjadi perhatian. Sejumlah pihak mengingatkan bahwa meski dianggap sebagai alternatif, rokok elektronik tetap memiliki dampak terhadap lingkungan sekitar jika digunakan tanpa memperhatikan etika.

Ketua Gerakan Bebas TAR & Asap Rokok Garindra Kartasasmita menilai, pengguna perlu memahami batasan dalam menggunakan vape, terutama di ruang tertutup atau area umum.

”Pengguna harus tahu kapan dan di mana boleh menggunakan. Jangan sampai mengganggu orang lain, apalagi di tempat umum,” kata Garindra Kartasasmita.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore