
Ilustrasi seorang wanita yang hendak mengonsumsi suplemen vitamin. (Freepik)
JawaPos.com - Suplemen vitamin adalah produk yang mengandung satu atau lebih jenis vitamin yang digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan nutrisi tubuh. Suplemen ini biasanya tersedia dalam berbagai bentuk seperti tablet, kapsul, atau bahkan cairan yang dapat disuntikkan.
Fungsi suplemen vitamin adalah untuk melengkapi asupan gizi yang mungkin tidak tercukupi dari makanan sehari-hari. Kehadiran suplemen sangat berguna terutama bagi orang dengan pola makan tidak seimbang atau kondisi kesehatan tertentu yang memerlukan tambahan nutrisi.
Beberapa jenis suplemen yang umum digunakan antara lain vitamin C untuk daya tahan tubuh, serta vitamin B kompleks untuk metabolisme energi. Meskipun bermanfaat, suplemen vitamin tidak seharusnya menggantikan makanan bergizi, karena suplemen berfungsi sebagai pelengkap bukan menjadi pengganti.
5 Aturan Dasar Jika Ingin Mengonsumsi Suplemen Vitamin
Banyak orang mengonsumsi vitamin untuk menjaga imunitas dan memenuhi kebutuhan nutrisi tubuh. Namun, masih sedikit yang memahami cara tepat dalam mengonsumsinya. Dikutip dari Halodoc dan HelloSehat, berikut penjelasan mengenai aturan dasar dalam mengonsumsi suplemen vitamin.
1. Konsumsi Sesuai Kebutuhan
Vitamin sebaiknya dikonsumsi saat tubuh memerlukan asupan tambahan, seperti pada ibu hamil, menyusui, lansia, atau seseorang yang sedang sakit. Setiap individu memiliki kebutuhan vitamin dan nutrisi yang berbeda, tergantung usia, jenis kelamin, serta kondisi kesehatannya.
Jika kamu berusia di bawah 19 tahun, sedang hamil, menyusui, atau memiliki penyakit tertentu, sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu dengan dokter sebelum mengonsumsi jenis vitamin apa pun.
2. Ketahui Waktu Terbaik Mengonsumsinya
Jenis vitamin A, D, E, dan K termasuk dalam kelompok vitamin yang larut dalam lemak, sehingga waktu terbaik mengonsumsinya adalah setelah makan makanan yang mengandung lemak. Beberapa contoh makanan yang dapat membantu penyerapan vitamin ini antara lain susu, telur. dan daging.
Sedangkan jenis vitamin C dan seluruh jenis vitamin B lebih fleksibel karena bisa dikonsumsi kapan saja, baik sebelum atau setelah makan. Hal ini karena sifatnya yang mudah larut dalam air dan darah. Namun, untuk jenis vitamin B12 sebaiknya dikonsumsi di pagi hari saat perut kosong agar memaksimalkan penyerapannya.
3. Jangan Konsumsi dengan Minuman Berkafein
Hindarilah mengonsumsi suplemen terutama vitamin D bersama minuman yang mengandung kafein seperti kopi dan teh, karena dapat menghambat penyerapannya. Selain itu, jika diminum bersamaan dengan vitamin yang mengandung zat besi, penyerapan zat tersebut bisa berkurang hingga sekitar 80%.
4. Batasi Konsumsi Vitamin Tertentu
Hindari mengonsumsi vitamin dalam dosis berlebihan, terutama vitamin A, D, E, dan K yang tergolong vitamin larut lemak. Jenis vitamin ini dapat menumpuk di dalam tubuh jika dikonsumsi terlalu banyak dan berpotensi menimbulkan efek racun. Selain itu, asupan vitamin yang berlebihan juga bisa mengganggu proses metabolisme tubuh.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor Parma vs Genoa di Liga Italia: Duel Tim Papan Bawah Berakhir Imbang
Prediksi Skor FC Twente vs PSV Eindhoven: Pemuncak Klasemen Berpeluang Pesta Gol

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022