
Ilustrasi seorang perempuan memegang cotton bud yang mau dia gunakan. (Freepik)
JawaPos.com - Cotton bud adalah alat kecil berbentuk batang ramping yang ujungnya dilapisi kapas lembut. Alat ini biasanya digunakan untuk membersihkan area tubuh tertentu, seperti telinga bagian luar.
Penggunaan cotton bud tidak hanya dalam dunia kesehatan, tetapi juga berguna untuk dunia kecantikan. Cotton bud sering digunakan untuk merapikan riasan, membersihkan area mata, menghapus cat kuku yang berantakan, atau mengoleskan produk perawatan kulit pada area kecil.
Mempunyai keunggulan dengan ukuran yang kecil dan ujung kapasnya yang halus, cotton bud sangat membantu untuk pekerjaan detail yang memerlukan ketelitian. Fungsinya yang beragam dan praktis, menjadikan cotton bud salah satu perlengkapan sederhana yang banyak tersedia di rumah maupun fasilitas kesehatan.
Meskipun disukai karena berguna dan mudah didapat, sebenarnya penggunaannya cotton bud untuk membersihkan telinga tidak dianjurkan. Dikutip dari Halodoc, penggunaan cotton bud berisiko mendorong kotoran lebih dalam, sehingga akan terjadi penumpukan dan penyumbatan.
Pemakaian cotton bud secara kasar bisa menimbulkan iritasi pada kulit di saluran telinga, dan kondisi ini berisiko memicu infeksi akibat bakteri maupun jamur. Selain itu, mengorek telinga terlalu dalam juga dapat menyebabkan robekan pada gendang telinga. Hal ini terjadi karena gendang telinga sangat tipis dan rentan robek.
Agar proses membersihkan telinga bisa berlangsung dengan aman, disarankan untuk langsung memeriksakan diri ke dokter THT. Dokter dapat menggunakan berbagai metode, mulai dari sendok serumen, forceps (alat penjepit khusus), hingga suction atau alat penyedot khusus.
Dikutip dari Alodokter, berikut beberapa tindakan yang biasanya dilakukan dokter THT guna menjaga kebersihan sekaligus kesehatan telinga.
1. Irigasi Telinga
Irigasi telinga adalah salah satu metode efektif untuk membersihkan telinga. Pada prosedur ini, dokter THT menyemprotkan air atau larutan saline ke dalam telinga secara perlahan. Menggunakan teknik yang benar, cara ini mampu membantu mengeluarkan kotoran telinga dengan aman.
2. Microsuction
Salah satu metode yang paling sering digunakan dokter THT untuk membersihkan telinga adalah microsuction. Teknik ini mirip dengan irigasi telinga dan sama-sama tidak menimbulkan rasa sakit. Selama proses tindakan ini biasanya dokter memakai alat khusus yang berfungsi menyedot kotoran telinga hingga bersih.
Walaupun lebih aman dibandingkan membersihkan telinga sendiri, tidak semua orang akan cocok dengan metode tersebut. Itulah sebabnya dokter THT akan memeriksa kondisi telinga terlebih dahulu sebelum menentukan prosedur yang tepat.
Membersihkan telinga secara mandiri sebenarnya masih diperbolehkan selama hanya dilakukan pada bagian luar telinga. Namun, jika kotoran berada lebih dalam, sebaiknya serahkan kepada dokter THT, mengingat saluran dan gendang telinga sangat sensitif dan berisiko mengalami kerusakan. (*)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Prediksi Skor Viktoria Plzen vs Union SG di Liga Europa: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Susunan Pemain Manchester City vs Norwich: Maresca Rotasi Skuad
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin
Prediksi Skor Real Sociedad vs Bournemouth di Liga Europa: Txuri-urdin Bakal Kesulitan Redam Lawan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022