Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 10 Desember 2024 | 20.47 WIB

Pemerintah AS Larang Bahan TCE dan PCE untuk Deterjen Pakaian karena Dianggap Menyebabkan Kanker

Ilustrasi mencuci baju menggunakan mesin cuci (Freepik)

 
 
JawaPos.com - Pemerintah Amerika Serikat melalui Badan Perlindungan Lingkungan (EPA) resmi melarang dua pelarut yang biasa digunakan untuk layanan cuci pakaian, yaitu trikloroetena (TCE) dan perkloroetena (PCE atau Perc). Hal itu karena dua pelarut itu disebut menyebabkan kanker.
 
 
Pelarut itu digunakan dalam berbagai produk, termasuk pembersih, penghilang lemak, sealant, pelumas, perekat, cat, dan aplikasi komersial seperti dry cleaning. 
 
TCE sendiri diketahui dapat menyebabkan sejumlah penyakit seperti limfoma non-Hodgkin, kanker hati, hingga masalah ginjal. Menurut EPA, zat ini juga dapat merusak sistem saraf pusat, sistem kekebalan tubuh, dan organ reproduksi dengan risiko bahkan pada konsentrasi paparan yang sangat kecil.
 
Sementara itu, Badan Perlindungan Lingkungan AS juga menyebut bahaa PCE menyebabkan kanker hati, ginjal, otak, dan testis, serta kerusakan pada sistem kekebalan tubuh, neurotoksisitas, dan toksisitas reproduksi.
 
Oleh karena itu, larangan tersebut berlaku untuk semua penggunaan TCE dan semua penggunaan konsumen dan banyak penggunaan komersial untuk PCE.
 
"Sangat tidak dapat diterima untuk terus membiarkan bahan kimia penyebab kanker digunakan untuk hal-hal seperti lem, dry cleaning, atau penghilang noda ketika ada alternatif yang lebih aman," kata Michal Freedhoff, asisten administrator untuk kantor keselamatan kimia dan pencegahan polusi, dikutip dari CBS News, Selasa (10/11).
 
"Aturan ini didasarkan pada ilmu pengetahuan terbaik yang tersedia yang menunjukkan dampak berbahaya dari PCE dan TCE," sambungnya.
 
Dengan pelarangan itu, Badan Perlindungan Lingkungan AS berharap dapat melarang sebagian besar penggunaan TCE dalam waktu satu tahun.
 
Beberapa penggunaan TCE di tempat kerja, seperti membersihkan bagian pesawat dan peralatan medis akan dihapuskan secara bertahap dalam jangka waktu yang lebih lama, tetapi hanya akan terus berlanjut jika perlindungan pekerja diberlakukan. 
 
Untuk PCE, badan tersebut sedang menuntaskan penghentian bertahap selama 10 tahun untuk penggunaan bahan kimia tersebut dalam pencucian kering, dan penggunaan bahan kimia tersebut pada mesin pencucian kering yang baru diperoleh akan dilarang setelah enam bulan. (*)
Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore