
BPOM merazia pangan dan obat ilegal yang didistribusikan lewat online selama pandemi/BPOM
JawaPos.com - Selama pandemi Covid-19, hampir semua kegiatan dilakukan secara online, termasuk modus penipuan obat dan pangan ilegal. Bayangkan, selama pandemi ada 48.058 tautan iklan online pangan dan obat ilegal selama semester I 2020.
Semua itu terungkap dari hasil operasi dan analisa intelijen Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), penjualan secara online pada bulan April 2020 bahkan melonjak hingga 480 persen. Hal ini memberikan peluang bagi pelaku kejahatan obat dan makanan untuk mengedarkan obat dan makanan ilegal dan tidak memenuh persyaratan melalui media online.
Berdasarkan hasil kinerja patroli siber Obat dan Makanan yang dilakukan oleh Badan POM, terjadi peningkatan jumlah tautan/situs yang teridentifikasi mengedarkan obat dan makanan ilegal. Pada 2019, BPOM mengidentifikasi 24.573 tautan penjualan obat dan makanan ilegal. Kini naik 100 persen.
Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito menegaskan, dalam kondisi pandemi Covid-19 terus melakukan operasi-operasi penindakan terutama penjualan obat dan makanan melalui online. Umumnya modus dilakukan dengan sistem kemasan paket yang siap dikirim langsung kepada konsumen.
"Modus operandi pelaku adalah mengedarkan obat tradisional dan pangan olahan ilegal melalui platform e-commerce, serta mendistribusikan produk tersebut melalui jasa transportasi online dan ekspedisi,” ungkap Penny, Jumat (25/9).
“Dari operasi ilegal ini, tersangka berhasil mendapatkan omset miliaran rupiah setiap tahunnya,” lanjutnya.
Selama kurun waktu Maret-September 2020, telah dilakukan operasi penindakan di 29 provinsi dengan nilai temuan barang bukti sebesar Rp 46,7 miliar rupiah. Khusus operasi pemberantasan penyalahgunaan Obat–Obat Tertentu (OOT), selama kurun waktu yang sama Badan POM berhasil melakukan penindakan di 13 kota (Jakarta, Medan, Padang, Serang, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar, Mataram, Manado, Mamuju, Makassar, dan Palu) dengan jumlah barang bukti sebanyak 1.632.349 butir OOT senilai Rp 4,04 miliar.
Terbaru, dilakukan operasi penindakan Obat Tradisional tanpa izin edar dan/atau mengandung bahan kimia Obat serta pangan olahan tanpa izin edar pada Rabu (23/9) kemaren di Rawalumbu, Bekasi. Nilai temuan barang bukti sebanyak 60 item, dengan nilai keekonomian sebesar Rp 3,25 milyar.
Berdasarkan temuan dan fakta di lapangan, para tersangka dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) yang pada intinya menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi, dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar rupiah.
Selain itu, tersangka juga dapat dikenakan hukuman pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 Pasal 142 Jo. Pasal 91 ayat (1). Pasal ini menyatakan bahwa pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar rupiah.
Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, Pasal 62 ayat (1), tersangka dapat dikenakan hukuman dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=6X0Ff8R-4P0

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
