Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 12 Juni 2020 | 06.03 WIB

Singapura Perbolehkan Gunakan Remdesivir untuk Pasien Korona Parah

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Otoritas keesehatan Singapura pada Rabu memperbolehkan obat antivirus remdesivir buatan Gilead Sciences Inc untuk mengobati pasien korona Covid-19) parah.

Remdesivir merupakan obat pertama yang terbukti efektif melawan virus korona pada uji coba manusia, dengan Korea Selatan, Jepang, India serta Amerika Serikat memberikan lampu hijau untuk penggunaan darurat obat tersebut.

Otoritas Ilmu Kesehatan Singapura (HSA) mengatakan persetujuan bersyarat akan memungkinkan pengobatan pasien dewasa apabila mereka memiliki kadar oksigen darah rendah, yang memerlukan oksigen tambahan atau alat bantu pernapasan intensif.

"Meski data mengenai kemanjuran dan keamanan remdesivir terbatas untuk saat ini, HSA mempercepat tinjauan remdesivir mengingat kebutuhan mendesak kesehatan masyarakat selama pandemi Covid-19," bunyi pernyataan HSA, seperti dilansir Antara dari Xinhua.

Studi klinis yang melibatkan remdesivir secara cermat sedang diamati saat negara di seluruh dunia berlomba mencari vaksin untuk penyakit tersebut, yang telah menginfeksi lebih dari tujuh juta orang dan menewaskan 400.000 orang lebih secara global.

Hingga kini Singapura mencatat hampir 39.000 kasus Covid-19, salah satu angka tertinggi di Asia lantaran adanya wabah massal di asrama pekerja migran yang sempit. Namun hanya 25 orang yang meninggal dan hanya tiga pasien yang saat ini dalam kondisi kritis.

Remdesivir mencegah penyakit paru-paru pada monyet  yang terinfeksi Covid-19, menurut sebuah studi yang dirilis pada Selasa. Dalam uji coba klinis AS yang dirilis pada akhir April, remdesivir mampu mengurangi rawat inap hingga 31 persen atau sekitar empat hari, dibanding pengobatan plasebo. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore