Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 10 September 2025 | 16.35 WIB

Tekan Peredaran Produk Ilegal, Pemerintah Didesak Bijak Atur Rokok Elektronik

Ilustrasi rokok elektronik. (Burjeel Hospital) - Image

Ilustrasi rokok elektronik. (Burjeel Hospital)

JawaPos.com-Upaya pemerintah memperketat pengawasan terhadap rokok elektronik atau vape ilegal di Indonesia mendapat sambutan positif dari pelaku industri. 

Meski begitu, para pengusaha mengingatkan agar kebijakan yang diterapkan tidak bersifat berlebihan. Jika regulasi terlalu eksesif, industri legal bisa terancam, sementara peredaran produk ilegal justru makin tak terkendali.

Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (Arvindo) Firmansyah Siregar menilai, langkah pemerintah menekan peredaran vape ilegal sudah tepat. Namun, dia mengingatkan aturan yang terlalu ketat justru dapat mematikan industri yang saat ini menyerap banyak tenaga kerja, mulai dari hulu hingga hilir.

“Kalau aturannya terlampau eksesif, industrinya berpotensi mati. Tapi apakah barangnya akan berhenti beredar? Justru akan semakin liar dan kontrol semakin tidak ada,” kata Firmansyah.

Menurut dia, konsumen tidak serta-merta berhenti menggunakan vape. Jika akses produk legal dipersulit, mereka bisa mencari alternatif lain, termasuk membeli produk ilegal atau bahkan membuat sendiri cairan rokok elektronik.

Situasi ini, tegas dia, jauh lebih berbahaya bagi kesehatan masyarakat dan menambah beban pemerintah. Meski status rokok elektronik di Indonesia sudah legal dan dikenakan cukai, peredaran produk ilegal tetap marak.

Firmansyah mengungkapkan, Arvindo kerap menemukan penjualan ilegal di berbagai platform e-commerce. Laporan sudah disampaikan ke pemerintah, tetapi hingga kini belum ada langkah tegas.

“Kami sudah berulang kali melaporkannya tapi tidak bisa dicegah, apalagi kalau rokok elektronik diatur terlalu ketat,” lanjut Firmansyah.

Di sisi lain, Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan tidak akan mengikuti langkah Singapura yang melarang total rokok elektronik. Kepala BNN saat itu Marthinus Hukom menekankan bahwa pengawasan lebih difokuskan pada cairan vape yang dicampur narkotika.

“Kalau di Singapura kan melarang. Kami di sini tidak ke arah situ, tapi harus mengontrol liquid-liquid yang kontennya narkoba,” kata Marthinus.

BNN pun menggandeng Bea Cukai, marketplace, hingga toko-toko vape, untuk memperkuat pengawasan. Pendekatannya dilakukan tanpa mengganggu industri legal, melainkan dengan kolaborasi.

“Yang dilarang itu narkobanya, bukan vape atau rokok elektroniknya,” tegas Marthinus Hukom.

Arvindo menegaskan pihaknya terus membuka ruang diskusi dengan pemangku kebijakan. Firmansyah menolak narasi yang menyamakan rokok elektronik dengan narkoba karena dianggap menyesatkan.

“Padahal itu keliru,” ucap Firmansyah.

Dia juga mengingatkan, mayoritas pelaku industri vape di Indonesia merupakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang butuh perlindungan. Karena itu, setiap kebijakan sebaiknya melibatkan pelaku usaha agar sesuai dengan kondisi di lapangan.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore