
Ilustrasi atap rumah asbes. (EcoMENA)
JawaPos.com - Saat ini banyak yang sudah mulai sadar kalau atap rumah yang menggunakan asbes tidak baik untuk kesehatan. Kandungan bahan pada pembuatan atap asbes dalam jangka waktu lama dinilai dapat menyebabkan gangguan kesehatan.
Melansir Halodoc, jumlah dan lamanya paparan asbes akan membedakan tingkat keparahan dari asbes untuk kesehatan. Semakin banyak seseorang terpapar asbes dan semakin banyak serat yang masuk ke tubuh maka kian besar kemungkinan untuk mengembangkan masalah kesehatan terkait asbes.
Meskipun tidak ada "tingkat aman" paparan asbes, tetapi orang-orang yang lebih sering terpapar dalam jangka waktu yang lama jauh lebih berisiko. Asbestosis, kanker paru-paru, dan mesothelioma adalah tiga penyakit berbahaya yang disebabkan oleh tubuh yang tidak dapat menghancurkan serat asbes yang terhirup masuk.
Asbestosis adalah penyakit pernapasan serius, kronis, non-kanker. Serat asbes yang terhirup dapat memperburuk jaringan paru-paru yang memicu luka. Gejala asbestosis termasuk sesak napas dan bunyi kering berderak di paru-paru saat menghirup.
Pada stadium lanjut, penyakit ini dapat mengakibatkan gagal jantung. Tidak ada pengobatan yang efektif untuk asbestosis. Penyakit ini biasanya melumpuhkan atau berakibat fatal.
Mereka yang sedang merenovasi atau menghancurkan bangunan yang mengandung asbes sangat mungkin menghadapi risiko signifikan dari kondisi ini, tergantung pada sifat paparan dan tindakan pencegahan yang diambil.
Selain itu, kanker paru-paru menjadi penyebab kematian terbesar terkait dengan paparan asbes. Insiden kondisi kanker paru-paru pada orang yang secara langsung terlibat dalam penambangan, penggilingan, pembuatan dan penggunaan asbes dan produk-produknya jauh lebih tinggi ketimbang kondisi umum.
Batuk, perubahan pernapasan, sesak napas, nyeri dada persisten, suara serak, dan anemia adalah gejala kanker paru-paru akibat paparan asbes. Orang-orang yang telah terpapar asbes dan juga terkena beberapa karsinogen lain, seperti asap rokok memiliki risiko lebih besar terkena kanker paru-paru daripada orang-orang yang hanya terpapar asbes.
Mengingat hal itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan Lembaga Pelindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Yasa Nata Budi atas gugatan yang dilayangkan oleh asosiasi industri asbes (FICMA). Keputusan tersebut dituangkan Hakim
Ketua Marper Pandiangan dalam putusan perkara No.417/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst, pada 5 Februari 2025 yang lalu. Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Marper Pandiangan mengatakan bahwa dalam pertimbangannya gugatan yang diajukan FICMA terhadap Yasa Nata Budi bukan merupakan kewenangannya.
Gugatan FICMA pada intinya menyanggah keputusan kewajiban labelisasi sebagaimana penetapan Mahkamah Agung. Karena itu hakim PN Jakarta Pusat berpendapat bahwa pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili.
Koordinator LPKSM Yasa Nata Budi, Leo Yoga Pranata mengatakan bahwa kemenangan lembaganya ini merupakan kemenangan publik untuk memperoleh produk dengan informasi yang lengkap. Menurutnya informasi yang jelas, lengkap, dan mudah dipahami publik mutlak diperlukan publik.
“Jelas kami sangat senang dengan putusan ini. Semakin menguatkan bahwa atap-atap berbahan asbes wajib mencantumkan label peringatan bahaya dan antisipasinya. Ini jelas kemenang publik diatas gelimang keuntungan yang diraup industri asbes,” ucap Leo melalui keterangannya.
Hal senada disampaikan oleh Direktur Eksekutif LION Indonesia, Surya Ferdian menanggapi kemenangan LPKSM Yasa Nata Budi. Menurutnya langkah labelisasi produk atap berbahan baku asbestos adalah langkah pengingat tanggung jawab perusahaan yang diamanatkan konstitusi. “Apa yang dilakukan Yasa Nata Budi sebenarnya adalah pengingat konstitusional. Industri bukan selalu fokus pada keuntungan tapi juga bertanggung jawab atas kesehatan pekerja dan konsumennya,” tegas Surya.
LION Indonesia sendiri telah menginisiasi gerakan eliminasi risiko bahaya asbes sejak 2010 menurutnya akan terus melangkah mendorong negara untuk keluar dari jerat kerugian besar akibat penggunaan asbes di Indonesia. “Kita sudah melihat banyak contoh negara yang sistem jaminan sosialnya bangkrut karena harus menanggung asuransi kesehatan warganya akibat tingginya penyakit akibat asbes. Jangan sampai Indonesia mengalami hal yang sama,” tandas Surya.
Sebelumnya, LPKSM Yasa Nata Budi telah dimenangkan oleh Mahkamah Agung atas gugatannya terhadap Peraturan Menteri Perdagangan untuk mencantumkan kewajiban label dan peringatan bahaya bagi produk atap berbahan asbestos di Indonesia pada Maret 2024.

Prediksi Skor Pantai Gading vs Norwegia di Piala Dunia 2026: Misi Erling Haaland Pulangkan Wakil Afrika
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: The Stars and Stripes Tak Ingin Malu!
Prediksi Skor Belgia vs Senegal di Piala Dunia 2026: Setan Merah Emoh Angkat Koper Lebih Dulu!
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di 32 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Pembuktian Tuan Rumah!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Prediksi Susunan Pemain Timnas Norwegia vs Pantai Gading di 32 Besar Piala Dunia 2026: Sudah Lakukan Rotasi, Martin Odegaard Siap Menan
Prediksi Skor Inggris vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Harry Kane Cs Diprediksi Menang, Tapi Laga Berjalan Alot
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di Piala Dunia 2026: El Tri Difavoritkan Lolos ke 16 Besar!
Silaturahmi dengan Suporter PSIS, Malut United Pastikan Tak Pakai Nama Semarang dan Siap Mengalah soal Stadion
Prediksi Susunan Pemain Timnas Prancis vs Swedia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Adrien Rabiot Waspadai Lini Serang Lawan
