
BBPOM RI dan Ditreskrimsus Polda Riau ungkap kasus jamu dan obat ilegal di Kampar. (Annisa Firdausi/Antara)
JawaPos.com–Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan pengawasan intensif terhadap produk kosmetik di pasaran. Termasuk yang dijual melalui media online, sepanjang November 2023 hingga Oktober 2024.
Hasilnya, sebanyak 55 produk kosmetik terbukti mengandung bahan berbahaya atau dilarang. Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan, temuan tersebut terdiri atas 35 produk kosmetik yang dibuat berdasar kontrak produksi, 6 produk kosmetik yang diproduksi dan diedarkan oleh industri kosmetik, dan 14 produk kosmetik impor.
”Bahan berbahaya yang ditemukan pada produk kosmetik yang diuji positif mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokinon, pewarna merah K3, merah K10, pewarna acid orange 7, dan timbal. Bahan-bahan ini tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga menimbulkan risiko serius bagi Kesehatan,” papar Taruna Ikrar.
Menurut dia, merkuri dapat menyebabkan bintik hitam (ochronosis), alergi, kerusakan ginjal, hingga sakit kepala. Sedangkan asam retinoat berisiko menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, dan teratogenik (berdampak buruk pada janin).
Sedangkan hidrokinon menyebabkan hiperpigmentasi, perubahan warna kulit, hingga ochronosis. Pewarna dilarang (merah K3, merah K10, dan acid orange 7) bersifat karsinogenik (memicu kanker) dan timbal yang bisa merusak fungsi organ tubuh.
”BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi. Selain itu, BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi, distribusi, dan media online,” tegas Taruna Ikrar.
Selain itu, lanjut dia, BPOM juga menggencarkan patroli siber untuk mencegah peredaran kosmetik ilegal. Hingga Oktober 2024, sebanyak 53.688 tautan produk kosmetik ilegal telah direkomendasikan untuk diturunkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesian E-commerce Association (idEA).
”Pelaku usaha yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Berdasar pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ancaman pidana penjara mencapai 12 tahun atau denda hingga 5 miliar rupiah,” tandas Taruna Ikrar.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
