Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 Mei 2024 | 18.18 WIB

Kemenkes Rilis 12 Kriteria Kelas Rawat Inap Standar, Tahun Ini Ditarget 2.432 RS Penuhi Standar KRIS

Ruang rawat inap di RSUD Sidoarjo Barat. (Radar Sidoarjo) - Image

Ruang rawat inap di RSUD Sidoarjo Barat. (Radar Sidoarjo)

JawaPos.com – Kelas rawat inap standar (KRIS) yang bertujuan meningkatkan kualitas fasilitas kesehatan diterapkan selambatnya pada 1 Juli 2025. Hingga waktu tersebut, pemerintah, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit akan melakukan penyesuaian selama masa transisi.

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, ada 12 kriteria yang ditetapkan. Pemerintah kini mendorong rumah sakit untuk berbenah sesuai dengan standar KRIS.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril menyatakan, tahun ini ditargetkan ada 2.432 rumah sakit yang telah memenuhi standar KRIS. ”Sampai tanggal 30 April (2024) sudah mencapai 1.053 rumah sakit,” jelasnya kemarin (15/5).

Dia menegaskan, tujuan KRIS adalah menjamin peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendapat perlakuan yang baik. KRIS mengatur sarana-prasarana ruang rawat inap terstandar. ”Masih banyak rumah sakit yang menerapkan kelas 3-nya dengan lima sampai delapan orang. Dengan KRIS, maksimal hanya empat tempat tidur,” ujar Syahril.

Pria yang juga menjabat direktur RSUP Fatmawati itu mengungkapkan, rumah sakitnya sudah mengikuti uji coba KRIS. Awalnya, jumlah tempat tidur berkurang karena RS harus menyesuaikan aturan satu ruangan maksimal empat tempat tidur. Nah, agar tidak mengurangi jumlah tempat tidur, manajemen harus merombak ruangan yang tidak digunakan untuk dijadikan bangsal. ”Memang harus ada biaya yang dikeluarkan rumah sakit. Tapi, ini konsekuensi bisnis,” tuturnya.

Terpisah, Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) dr Iing Ichsan Hanafi menyebut penerapan KRIS digaungkan sejak 2022. ARSSI dilibatkan dalam penyusunan aturan tersebut. Akibat pandemi Covid-19, organisasi minta penerapan ditunda. ”Sebenarnya syarat KRIS itu sudah digunakan saat kredensialing (asesmen) yang dilakukan BPJS Kesehatan,” ungkapnya. Karena itulah, rumah sakit mulai berbenah.

Dalam penerapannya, tidak dimungkiri rumah sakit harus mengeluarkan dana investasi yang besar. Untuk rumah sakit milik pemerintah seperti RSUD, perbaikannya akan dibiayai pemerintah. Sementara, RS swasta harus mencari dana sendiri.

Dia berharap ada bantuan dari pemerintah. Menurut Ichsan, ada berbagai cara untuk membantu. Salah satunya, memberikan insentif atau keringanan pajak.

Lantas, bagaimana implikasi KRIS dengan kelas perawatan pasien BPJS Kesehatan, termasuk besaran iurannya? Kepala Pusat Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes Irsan Moeis menjelaskan, dalam Perpres 59/2024 tidak ada amanat tentang penyesuaian tarif. ”Amanatnya adalah diberlakukan masa transisi sampai 30 Juni 2025,” ungkapnya.

Dalam pasal103B ayat (8) hanya disebutkan bahwa penetapan manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan akan dilakukan selambatnya 1 Juli 2025.

Menurut Irsan, dalam perpres anyar ada amanat kepada Kemenkes, BPJS Kesehatan, DJSN, dan Kementerian Keuangan untuk melakukan evaluasi. Dari evaluasi itu akan ditetapkan tarif, manfaat, dan besaran iurannya.

Pada kesempatan lain, Ketua DJSN Agus Suprapto menyatakan bahwa penghitungan iuran peserta BPJS Kesehatan akan terus dievaluasi. ”Kita harus hitung aktuaria, ya. Bergantung kebijakan presiden baru,” katanya.

Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, ada beberapa kriteria yang memengaruhi besaran iuran. Selain penghitungan aktuaria, kemampuan masyarakat juga menjadi pertimbangan. ”Termasuk kenaikan tarif dan inflasi,” ujarnya. Saat ini tarif iuran BPJS Kesehatan tetap sesuai dengan aturan Perpres 64/2020. (lyn/c14/fal)

---

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore