Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 9 Mei 2024 | 03.07 WIB

7 Rekomendasi Obat Penenang untuk Mengatasi Cemas dan Panik yang Bisa Ditemukan di Apotik, Tapi Perhatikan Efek Sampingnya!

Ilustrasi Seseorang Akan Mengkonsumsi Obat Penenang (Freepik) - Image

Ilustrasi Seseorang Akan Mengkonsumsi Obat Penenang (Freepik)

Jawapos.com - Cara paling efektif untuk menghilangkan rasa cemas dan panik dengan cepat mungkin dengan mengkonsumsi obat penenang.

Sebab saat anda benar-benar dalam kondisi sangat panik sehingga bisa melakukan hal yang mengerikan dan fatal, maka cara satu satunya adalah dengan mengkonsumsi obat penenang.

Lalu bagaimana anda bisa mendapatkan obat penenang? apakah obat tersebut dijual dengan bebas.

Dikutip dari laman Alodokter, sebenarnya terdapat beberapa jenis obat penenang yang bisa anda dapatkan dan aman untuk dikonsumsi. Namun pemakaian obat tersebut arus berdasarkan rekomendasi dokter.

Pasalnya, obat dengan jenis tersebut sebenarnya tidak boleh dikonsumsi sembarangan dan digunakan dalam jangka panjang karena efek dari obat tersebut sangat berbahaya. Artinya penggunaan obat penenang hanya sebagai alternatif ketika benar - benar dalam keadaan terdesak.

Dalam dunia medis obat penenang selalu digunakan berdasarkan takaran dosisi yang sesuai dan biasa digunakan  untuk bius umum atau mengatasi kondisi tertentu, seperti epilepsi atau kejang.

Obat penenang bekerja untuk memperlambat aktivitas sel-sel otak, sehingga tubuh bisa menjadi lebih rileks.

Namun bahayanya obat ini bisa menyebabkan kecanduan atau efek samping serius, sehingga harus berdasarkan resep atau pengawasan dokter saat ingin mengkonsumsi.

Obat Penenang untuk Kondisi Cemas dan Panik 

Dikutip dari laman Halodoc, terdapat beberapa jenis merek obat penenang yang bisa digunakan untuk mengatasi rasa cemas dan panik yang berlebihan. Lebih lengkapnya sebagai berikut.

  1. Xiety 10 mg 10 Tablet

Xiety 10 mg 10 Tablet merupakan salah satu jenis obat penenang yang mengandung Buspirone hcl yang berguna mengatasi gangguan kecemasan dan gejala ansietas nonspesifik dengan ataupun tanpa disertai depresi. 

Mengkonsumsi obat ini harus berdasarkan resep dan anjuran dokter, karena obat ini tidak dijual dengan bebas. Biasanya obat ini diperuntukan untuk seseorang yang memiliki masalah kesehatan tertentu, seperti ketergantungan obat, gangguan ginjal/hati hingga miastenia gravis. 

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore