Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 September 2026 | 02.43 WIB

Ingin Menghentikan Kebiasaan Overthinking dengan Signifikan? Lakukan 7 Cara Ampuh Ini

seseorang yang menghentikan kebiasaan overhinking./ Magnific/magnific - Image

seseorang yang menghentikan kebiasaan overhinking./ Magnific/magnific

JawaPos.com - Pernahkah kamu berbaring di tempat tidur, tetapi pikiran justru semakin ramai?

Satu kejadian kecil yang sebenarnya sudah berlalu tiba-tiba muncul kembali. Kamu mulai mengingat percakapan dengan seseorang, memikirkan kata-kata yang tadi kamu ucapkan, lalu bertanya-tanya apakah ada yang salah.

Setelah itu, pikiran bergerak lebih jauh.

"Tadi dia sebenarnya marah nggak, ya?"

"Bagaimana kalau keputusan yang aku ambil ternyata salah?"

"Bagaimana kalau sesuatu yang buruk terjadi nanti?"

Semakin dipikirkan, semakin banyak kemungkinan yang muncul. Anehnya, tidak ada satu pun yang benar-benar membuatmu merasa mendapatkan jawaban.

Inilah yang sering disebut sebagai overthinking.

Overthinking bukan sekadar "terlalu banyak berpikir". Dalam psikologi, pola yang lebih relevan untuk dipahami adalah ruminasi—kecenderungan memikirkan pengalaman, kesalahan, masalah, atau emosi negatif secara berulang tanpa menghasilkan penyelesaian yang berarti. Ada juga worry, yaitu kekhawatiran berulang mengenai kemungkinan buruk yang mungkin terjadi di masa depan.

Masalahnya, berpikir memang diperlukan. Kita membutuhkan pikiran untuk menyelesaikan masalah, membuat keputusan, mengevaluasi kesalahan, dan mempersiapkan masa depan.

Editor: Hanny Suwindari
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore