
Ilustrasi KPK. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamini menerima laporan dugaan korupsi yang menyasar mantan Gubernur Sulawesi Utara (Sultra) Nur Alam, atas tuduhan dugaan pengambilalihan dan penganggaran APBD untuk Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra). Laporan itu dilayangkan oleh Koalisi Sultra Bersih.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya masih melakukan telaah dan verifikasi atas laporan dugaan korupsi yang menyasar Nur Alam. Hal itu untuk mendalami berkas pelaporan tersebut apakah berkaitan dengan praktik korupsi yang menjadi kewenangan KPK.
"KPK memastikan setiap laporan pengaduan masyarakat yang diterima akan melalui proses verifikasi, telaah, dan analisis sesuai ketentuan yang berlaku," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Selasa (20/10).
Budi menegaskan, pihaknya sampai saat ini belum melakukan pemeriksaan saksi atas pelaporan tersebut. Ia menyatakan, setiap pengaduan dugaan korupsi perkembangannya akan disampaikan kepada pihak pelapor.
"Karena pengaduan masyarakat bersifat rahasia, maka kami tidak dapat menyampaikan secara terbuka setiap tahapan maupun detail tindak lanjut atas laporan tersebut," tegasnya.
Terpisah, Koalisi Sultra Bersih meminta KPK menelaah laporan dugaan korupsi yang berkaitan dengan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Koalisi tersebut mengklaim telah memperbarui nilai dugaan kerugian negara dalam laporan yang disampaikan kepada KPK, dari semula sekitar Rp 12,05 miliar menjadi lebih dari Rp 328,31 miliar.
Anggota Koalisi Sultra Bersih, Fajri Kurniawan, mengatakan laporan awal telah disampaikan pada 8 Mei dengan nilai dugaan kerugian negara sebesar Rp 12.052.951.000.
"Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi kepada KPK RI dengan dugaan kerugian negara senilai Rp 12.052.951.000," ucap Fajri, Senin (19/10).
Fajri menjelaskan, koalisi kemudian melakukan penghitungan ulang terhadap nilai aset bangunan yang menjadi bagian dari laporan tersebut. Hasil penghitungan itu menjadi dasar pembaruan nilai dugaan kerugian negara yang disampaikan kembali kepada KPK pada 19 Agustus 2026.
“Pada 19 Agustus 2026, terdapat penghitungan ulang. Nilai kerugian dan pembaruan laporan menjadi senilai Rp 328.318.261.533,” ungkapnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Brighton vs Crystal Palace di Liga Inggris: The Seagulls Kunci Kemenangan di Derby M23
Prediksi Skor Persebaya vs PSS Sleman: Green Force Diunggulkan, Elang Jawa Tak Bisa Diremehkan
Prediksi Skor Persib vs Persik di Super League: Pangeran Biru Susah Payah Jinakkan Macan Putih
Prediksi Skor Lyon vs Nice: Les Gones Buru Kemenangan demi Melesat ke 3 Besar Klasemen Ligue 1
Celios Benarkan Akuisisi Saham BYAN Salah Satu Sebab Pasar Saham RI Terancam Downgrade
Francisco Rivera dan Matheus Lagoa Absen, Persebaya Surabaya Tetap Pede Pecundangi PSS Sleman
Prediksi Skor Juventus vs Lazio: Biancocelesti Bakal Merepotkan Tuan Rumah di Allianz Stadium
Prediksi Skor Nottingham Forest vs Arsenal: Ujian Ketajaman Lini Serang Skuad Mikel Arteta
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persik Kediri: Marcos Reina Tak Mau Anggap Remeh
Prediksi Skor Leeds United vs Manchester United: Lisandro Martinez Sulit Masuk Starter

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022