
PN Jakpus menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman dan pemerasan dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta pada Senin sore (19/10) dengan menghadirkan 2 orang saksi dari perbankan. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) kembali menggelar sidang kasus dugaan pengancaman dan pemerasan dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta pada Senin sore (19/10). Dalam sidang tersebut, saksi-saksi mengungkap fakta bahwa terdakwa telah menerima kiriman uang dari korban dengan jumlah total Rp 80 juta.
Secara keseluruhan, ada 2 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut. Pertama, saksi dari Seabank Indonesia atas nama Khairul Huda. Kedua, saksi dari BCA atas nama Firda. Keduanya diperiksa sebagai saksi secara bergantian. Khairul yang ditanyai lebih dulu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim penasihat hukum terdakwa, dan terdakwa mengungkap transfer dana sebesar Rp 22 juta.
”Transaksi tanggal 19 Februari 2026, transaksi keluar ke rekening atas nama Bangun Paulus Tudungta di BCA sebesar 22 juta,” ungkap saksi saat menjawab pertanyaan jaksa.
Saat ditanyai oleh penasihat hukum terdakwa, informasi yang sama disampaikan kembali oleh saksi Khairul. Dia juga sempat mengungkap bahwa sebelum transaksi itu terjadi, saldo rekening milik korban lebih kurang Rp 48 ribu. Uang Rp 22 juta diterima oleh korban sesaat sebelum mentransfer dana tersebut ke rekening BCA atas nama Bangun Paulus.
”Jadi, uang masuk Rp 22 juta. Langsung keluar Rp 22 juta juga,” kata Khairul kepada penasihat hukum terdakwa.
Di hari yang sama saat korban mengirimkan uang melalui akun Seabank Indonesia, saksi Firda dari Bank BCA mengungkapkan bahwa terjadi transfer dana Rp 8 juta dari rekening BCA milik korban kepada rekening atas nama terdakwa. Dia mengakui bahwa dalam pemeriksaan, pihaknya memang diminta informasi terkait dengan 2 transfer dana.
”Pertama (uang keluar dari rekening korba) Rp 8 juta pada 19 Februari 2026, kemudian ada Rp 50 juta pada 2 Maret 2026,” ungkap Firda.
Apabila dikalkulasi, jumlah dana yang ditransfer oleh korban kepada terdakwa melalui akun Seabank Indonesia dan BCA sebanyak Rp 80 juta. Keterangan para saksi bersesuaian dengan kesaksikan korban saat diperiksa dalam persidangan sebelumnya. Korban mengaku mentransfer beberapa kali kepada terdakwa pada momen yang berbeda-beda.
Menurut JPU Andri Saputra, kesaksian Khairul dan Firda telah mengungkap fakta bahwa terjadi transfer dana dengan nilai Rp 80 juta dari rekening milik korban ke rekening terdakwa. Dia tegas menyatakan bahwa keterangan kedua saksi berlandas pada data yang valid. Yakni mutasi rekening pada akun perbankan milik korban maupun terdakwa.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Brighton vs Crystal Palace di Liga Inggris: The Seagulls Kunci Kemenangan di Derby M23
Prediksi Skor Persebaya vs PSS Sleman: Green Force Diunggulkan, Elang Jawa Tak Bisa Diremehkan
Prediksi Skor Persib vs Persik di Super League: Pangeran Biru Susah Payah Jinakkan Macan Putih
Prediksi Skor Lyon vs Nice: Les Gones Buru Kemenangan demi Melesat ke 3 Besar Klasemen Ligue 1
Celios Benarkan Akuisisi Saham BYAN Salah Satu Sebab Pasar Saham RI Terancam Downgrade
Francisco Rivera dan Matheus Lagoa Absen, Persebaya Surabaya Tetap Pede Pecundangi PSS Sleman
Prediksi Skor Juventus vs Lazio: Biancocelesti Bakal Merepotkan Tuan Rumah di Allianz Stadium
Prediksi Skor Nottingham Forest vs Arsenal: Ujian Ketajaman Lini Serang Skuad Mikel Arteta
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persik Kediri: Marcos Reina Tak Mau Anggap Remeh
Prediksi Skor Leeds United vs Manchester United: Lisandro Martinez Sulit Masuk Starter

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022