
Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta di PN Jakpus berlanjut pada Kamis malam (8/10). JPU menghadirkan 3 orang saksi untuk diperiksa. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com).
JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 orang saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pengancaman dan pemerasan dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta pada Kamis malam (8/10). Ketiga saksi merupakan rekan terdakwa yang turut berada dalam mobil saat peristiwa terjadi.
Ketiga saksi masing-masing terdiri atas Ari Krisdianto Malega, Philip, dan Alandra Putra Prihardianto. Dalam kesaksiannya, para saksi mengaku bersama-sama dengan terdakwa Bangun Paulus dan korban Vincent Leocarlius. Meski menepis beberapa dakwaan, ketiganya mengaku ada pembicaraan soal uang.
Mereka juga mengakui keberadaan palu dan borgol yang sempat disampaikan oleh korban digunakan untuk mengancam. Namun, lagi-lagi para saksi membantah palu dan borgol tersebut digunakan untuk menakut-nakuti Vincent. Menurut JPU Andri Saputra, majelis hakim yang akan menilai keterangan mereka.
”Terkait (dugaan) kekerasan dan segala macam itu nanti hakim yang menilai. Vincent menerangkan ada kekerasan, mereka (saksi-saksi dalam mobil) tidak. Ya, kami menghargai juga keterangan saksi karena masing-masing sudah disumpah,” kata Andri diwawancarai usai persidangan.
Namun demikian, dari semua keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut, Andri menyatakan bahwa mereka mengakui ada permintaan uang dari terdakwa kepada korban. Hanya, ada perbedaan angka atau nominal yang disampaikan oleh saksi.
"Intinya semua nanti yang menilai kan majelis, cuma kalau menurut kami ada poinnya yang permintaan uang itu, yang agak menarik di sini ada perbedaan, menurut Ari tadi Rp 50 juta ya, kalau Philip Rp 300 juta ke Rp 200 juta. Nanti biar hakim yag menilai,” jelasnya.
Di antara saksi-saksi yang berada di dalam mobil saat peristiwa terjadi, JPU Andri mengakui bahwa seorang saksi tidak bisa dihadirkan. Sebab, yang bersangkutan tidak pernah diperiksa oleh pihak kepolisian. Menurut jaksa, keberadaan saksi tersebut tidak diketahui.
”Dari awal penyidik tidak menemukan AL, nggak tahu, nggak ditemukan keberadannya, kan mereka juga baru kenal,” ucap Andri.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Bangun Paulus tidak banyak mengomentari keterangan saksi saat diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi. Dia hanya menyampaikan beberapa pertanyaan dan menyatakan menghormati kesaksian yang disampaikan di muka sidang.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Prediksi Skor Arema FC vs Bhayangkara FC: Berpeluang Imbang di Kanjuruhan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Isenmulang Kalteng vs Persebaya di Super League, Green Force Berpeluang Curi Tiga Poin
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Susunan Pemain Persik vs Madura United: Reina Siapkan Strategi Terbaik
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Suahasil Buka Suara soal Pembagian Tugas Tiga Wamenkeu, Ini Fokusnya!
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Emil Audero Incar Poin di Kandang
Adhyaksa FC Bekasi Vs PSGC Ciamis: Misi Bangkit Tuan Rumah

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022