Saksi Tata Sugianto menyampaikan keterangan dalam lanjutan sidang pemerasan dan pengancaman di PN Jakpus pada Rabu malam (30/9). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) melanjutkan sidang pemeriksaan saksi dalam perkara pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta pada Rabu malam (30/9). Dalam persidangan tersebut, majelis hakim sempat mendengarkan rekaman suara pertemuan terdakwa dengan korban, Vincent Leocarlius.
Rekaman suara tersebut diperdengarkan di muka sidang saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menghadirkan saksi bernama Tata Sugianto. Dia adalah kerabat korban yang turut hadir dalam pertemuan bersama terdakwa di Lippo Mall Puri, Jakarta Barat (Jakbar), setelah peristiwa pengancaman dan pemerasan terjadi pada 19 Februari lalu.
Meski suara rekaman yang diperdengarkan tidak begitu jelas karena tertutup musik yang diputar di lokasi pertemuan, sempat terdengar percakapan di antara para pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut. Jaksa Andri menyebut, inti dari rekaman suara itu untuk menguatkan bahwa terdakwa meminta uang kepada korban dengan nilai Rp 350 juta.
”Kalau menurut dari versi dari saksi-saksi itu (rekaman suara tersebut) memberatkan terdakwa, karena intinya ada permintaan uang, sebenarnya intinya itu kan, ada permintaan uang. Permintaan uang 350 juta tadi,” kata Andri saat ditemui oleh awak media usai persidangan.
Baca Juga: Bukan Nabrak Aturan, Bivitri Ungkap Alasan MK Bisa jadi Jalan Keluar Masalah Syarat Ijazah GibranSayangnya, rekaman suara yang diperdengarkan memang tidak klir. Sehingga Andri menyebut, dirinya tetap berpatokan pada dakwaan dan keterangan saksi di persidangan. Dia mengingatkan bahwa setiap saksi yang menyampaikan keterangan di muka sidang sudah disumpah. Sehingga keterangannya dianggap benar. Perkara ada kebohongan atau tidak, itu diluar kuasa persidangan.
”Kalau kami penuntut umum percaya dengan keterangan saksi, karena di bawah sumpah. Terlepas nanti kalau dia bohong, itu urusan dia dengan Tuhan,” imbuhnya.
Dalam persidangan tersebut, Tata Sugianto sebagai saksi ditanyai ihwal pertemuan yang terjadi di Lippo Mall Puri. Sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dia mengaku sempat mendengar ada pertemuan sejumlah uang. Permintaan tersebut disebut disampaikan oleh terdakwa kepada korban. Nilainya antara Rp 350 juta-Rp500 juta.
”Saya mendengar adanya permintaan dari saudara terdakwa kepada Vincent sebesar Rp 500 juta dan turun menjadi Rp 350 juta,” ucap Tata.
Tidak hanya itu, Tata mengaku Vincent sempat meminjam uang Rp 20 juta kepada dirinya. Hal sama dilakukan oleh Vincent kepada Khon Thu Sang dan Donny Hie. Dari kedua saksi tersebut, Vincent meminjam Rp 10 juta dan Rp 20 juta. Sehingga totalnya menjadi Rp 50 juta. Belakangan, para saksi baru mengetahui uang itu ternyata ditransfer oleh Vincent kepada terdakwa.
Baca Juga: Tak Perlu Antre di Samsat, Aplikasi SIGNAL Polri Permudah Warga Bayar Pajak KendaraanDi tengah pemeriksaan terhadap Tata, Tim Penasihat Hukum terdakwa mempertanyakan rekaman suara yang diputarkan dalam persidangan. Mereka menanyakan maksud dan tujuan Tata merekam pertemuan itu tanpa izin dari pihak terdakwa. Atas pertanyaan tersebut, Tata mengaku berinisiatif merekam untuk dokumen pribadi.
”Jika hanya untuk kepentingan pribadi, kenapa anda (saksi Tata) berikan kepada penyidik. Karena kita akan melakukan upaya hukum kepada saksi,” kata salah seorang penasihat hukum.
Selain Tata, dalam persidangan tersebut juga dihadirkan saksi Donny Hie. Namun, pemeriksaan terhadap Donny berhenti di tengah jalan. Pihak terdakwa merasa keberatan dengan kesaksian Donny meski yang bersangkutan adalah saksi yang paling sering disebut oleh saksi lain. Keberatan disampaikan setelah Donny menolak menjawab beberapa pertanyaan penasihat hukum terdakwa.
”Nggak ada korelasinya, Yang Mulia, nggak ada korelasinya. Apa korelasinya,” ucap Donny saat menolak menjawab pertanyaan penasihat hukum.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, Bangun Paulus disebut melanggar Pasal 482 Ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya hingga 9 tahun penjara.
Ancaman hukuman itu merujuk dengan Pasal 482 Ayat (1) huruf a KUHP. Selain itu, JPU menggunakan Pasal 483 huruf a dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara untuk dakwaan kedua. Menurut jaksa, kedua pasal itu bersesuaian dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.