Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 19 Oktober 2026 | 21.19 WIB

BPOM Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto, Mengandung Bahan Berbahaya Bagi Janin

BPOM membongkar fasilitas produksi kosmetik ilegal di Jalan PB Sudirman, Kota Mojokerto, Jawa Timur (Istimewa) - Image

BPOM membongkar fasilitas produksi kosmetik ilegal di Jalan PB Sudirman, Kota Mojokerto, Jawa Timur (Istimewa)

JawaPos.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membongkar fasilitas produksi kosmetik ilegal di Jalan PB Sudirman, Kota Mojokerto, Jawa Timur. Pabrik ini diduga memproduksi krim, losion, dan toner mengandung bahan berbahaya.

Pengungkapan dilakukan Balai Besar POM di Surabaya pada Kamis (8/10) lalu setelah petugas melakukan pemantauan dan pendalaman intelijen terkait peredaran kosmetik ilegal. Dari hasil pemeriksaan, fasilitas tersebut diketahui tidak memiliki perizinan berusaha di bidang produksi kosmetik.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan tempat tersebut diduga telah beroperasi sejak 2021. Petugas menemukan mesin produksi, termasuk mesin mixing, filling, dan coding. Ada juga bahan baku, produk curah, dan kemasan yang digunakan untuk membuat kosmetik.

Selain peralatan produksi, petugas menemukan krim, losion, dan toner dalam kemasan polos tanpa label maupun izin edar. Produk-produk tersebut diduga mengandung bahan obat yang tidak diperbolehkan dalam kosmetik.

“Pelaku usaha secara sengaja memproduksi kosmetik pada sarana yang tidak memiliki perizinan berusaha di bidang kosmetik dan menambahkan bahan dilarang dalam kosmetik sehingga tidak ada penjaminan terhadap keamanan dan mutu produk yang diedarkan,” ujar Taruna dalam keterangannya pada Senin (19/10).

Dugaan penggunaan bahan berbahaya diperkuat dengan temuan sejumlah bahan baku obat di lokasi produksi. Bahan tersebut meliputi deksametason, klindamisin fosfat, triamsinolon asetonida, metronidazol, betametason dipropionat, dan mometason furoat.

Berdasarkan penelusuran BPOM, kosmetik ilegal tersebut dipasarkan kepada klinik kecantikan dan telah menjangkau berbagai wilayah di Indonesia. Aktivitas penjualannya diperkirakan menghasilkan omzet hingga Rp 750 juta per bulan atau sekitar Rp 9 miliar per tahun.

Taruna menilai, keinginan sebagian masyarakat untuk memperoleh hasil perawatan kulit secara cepat turut menjadi salah satu faktor yang mendorong peredaran kosmetik dengan kandungan bahan terlarang.

“Animo masyarakat di Indonesia yang masih menginginkan efek instan ini menjadi salah satu faktor masih marak beredarnya kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya,” katanya.

Editor: Diar Candra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore