Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 Oktober 2026 | 01.18 WIB

KPK Benarkan Adik Kepala BNPB jadi Tersangka Bersama 4 Pihak yang di-OTT

Pihak swasta yang juga adik dari Kepala Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Bima Setiawan berjalan menggunakan rompi tahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Pihak swasta yang juga adik dari Kepala Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Bima Setiawan berjalan menggunakan rompi tahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan telah menetapkan lima pihak sebagai tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Ia membenarkan bahwa salah satu dari lima tersangka itu adalah Bima Setyawan (BM), adik kepala BNPB Suharyanto, dan empat lainnya adalah pejabat di lingkungan BNPB dan pihak swasta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain Bima, keempat tersangka lainnya adalah Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus PPK, Gabriel Purwaka Sigit (GPS); Tenaga Ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga; serta dua pihak swasta Gery P dan Syifa NG.

"Tersangka ada lima orang, sudah dimasukkan ke rutan KPK juga semua, selanjutnya akan dilakukan prosesnya oleh Direktorat Penyidikan," kata Setyo Budiyanto di Jogjakarta, Rabu (14/10).

Setyo mengamini bahwa satu dari lima tersangka tersebut merupakan adik dari Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Bima Setyawan.

"Ya, terinformasi seperti itu (adik Kepala BNPB), tapi pastinya nanti akan dikonfirmasi kembali, karena kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum," ucapnya.

Ia menegaskan, setiap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan dimintai pertanggungjawabannya dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di lingkungan BNPB.

Setyo menduga, kelima pihak tersebut melakukan tindak pidana korupsi terkait dana siap pakai di BNPB.

Lembaga antirasuah menduga, penggunaan dana siap pakai itu tidak sesuai dengan ketentuan serta aturan yang berlaku.

"Dari dana siap pakai inilah kemudian ada proses-proses yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan. Meskipun kami juga melihat ada beberapa persyaratan untuk bisa menggunakan dana siap pakai ini," jelasnya.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore