
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mempertanyakan alasan Ferry Yanto Hongkiriwang, perantara pemerasan Rp55 miliar terhadap pengusaha Tan Kian yang dituduhkan padanya, tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan Febrie dalam persidangan dengan agenda 'perlawanan' (dulu eksepsi) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10).
Melalui nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan langsung di hadapan Majelis Hakim pimpinan Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, Febrie menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dan kabur karena tidak menguraikan perbuatan pribadinya secara jelas.
Febrie menuturkan, perbuatan yang tertuang dalam dakwaan berawal dari pertemuan antara Ferry Yanto Hongkiriwang dan Tan Kian.
Dalam uraian JPU, Ferry disebut menyampaikan ancaman penetapan status tersangka kepada Tan Kian serta meminta uang sejumlah SGD 5 juta atau sekitar Rp55 miliar.
Namun, Febrie menyoroti tidak ditetapkannya sosok perantara tersebut sebagai pihak terdakwa dalam perkara ini. Padahal, peran yang bersangkutan dinilai sangat aktif dalam kronologi peristiwa.
"Status Ferry Yanto Hongkiriwang sangat berperan aktif dalam dakwaan tersebut, namun tidak menjadi pihak dalam perkara ini, sehingga hal ini menjadi kurang pihak (plurium litis consortium)," ujar Febrie saat membacakan nota perlawanannya di ruang sidang, Rabu (14/10).
Ia juga meminta penjelasan tegas dari Penuntut Umum mengenai kapan dan bagaimana kehendak pemerasan tersebut dikaitkan dengan dirinya.
Febrie mempertanyakan apakah ada perintah sebelum pertemuan, kesepakatan awal, atau tuduhan keterlibatan baru yang muncul setelah penerimaan uang.
"Apakah Penuntut Umum mendalilkan bahwa sebelum pertemuan Ferry dengan Tan Kian telah terdapat perintah dari saya? Jika demikian, kapan perintah itu diberikan, dalam bentuk apa, kepada siapa, dan apa tindakan konkret saya yang menunjukkan adanya kesepakatan tersebut? Ataukah Penuntut Umum mendalilkan bahwa saya baru terlibat setelah Ferry datang melaporkan penerimaan uang?," katanya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Brighton vs Crystal Palace di Liga Inggris: The Seagulls Kunci Kemenangan di Derby M23
Prediksi Skor Persebaya vs PSS Sleman: Green Force Diunggulkan, Elang Jawa Tak Bisa Diremehkan
Prediksi Skor Persib vs Persik di Super League: Pangeran Biru Susah Payah Jinakkan Macan Putih
Prediksi Skor Lyon vs Nice: Les Gones Buru Kemenangan demi Melesat ke 3 Besar Klasemen Ligue 1
Celios Benarkan Akuisisi Saham BYAN Salah Satu Sebab Pasar Saham RI Terancam Downgrade
Francisco Rivera dan Matheus Lagoa Absen, Persebaya Surabaya Tetap Pede Pecundangi PSS Sleman
Prediksi Skor Juventus vs Lazio: Biancocelesti Bakal Merepotkan Tuan Rumah di Allianz Stadium
Prediksi Skor Nottingham Forest vs Arsenal: Ujian Ketajaman Lini Serang Skuad Mikel Arteta
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persik Kediri: Marcos Reina Tak Mau Anggap Remeh
Prediksi Skor Leeds United vs Manchester United: Lisandro Martinez Sulit Masuk Starter

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022