
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), mengklaim dirinya merasa menjadi korban kriminalisasi dalam proses hukum yang sedang dihadapinya. Pernyataan itu menyita perhatian publik di tengah pengusutan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus tersebut.
Pengacara Febrie, yang tidak lain mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah, menegaskan bahwa pernyataan kliennya harus dipahami dalam kerangka perlindungan hak-hak tersangka sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, Febri mengaku belum bertemu langsung dengan Febrie Adriansyah setelah ditahan di Rutan Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat malam (24/7).
"Secara langsung saya belum ketemu dengan Pak FA setelah pernyataan tersebut disampaikan," kata Febri Diansyah kepada JawaPos.com, Minggu (256/7).
Menurut Febri, pernyataan mantan Jampidsus perlu dilihat secara utuh dalam perspektif hak-hak yang dimiliki setiap tersangka selama menjalani proses hukum. Ia menegaskan, KUHAP memberikan jaminan bagi setiap orang yang berstatus tersangka untuk menyampaikan keterangan, memberikan pembelaan, hingga membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
"Tapi yang bisa saya pahami dari keseluruhan konteks pernyataan yang disampaikan Pak FA Jumat malam itu perlu dilihat dalam konteks Hak-Hak Tersangka. Di Pasal 142 KUHAP kan diatur ada 17 Hak tersangka, termasuk kebebasan menyampaikan keterangan ataupun menyangkal," ujarnya.
Selain hak untuk memberikan keterangan, Febri juga mengingatkan bahwa KUHAP menjamin hak tersangka untuk memperoleh penjelasan secara terang mengenai dugaan tindak pidana yang disangkakan. Menurutnya, hak tersebut merupakan bagian penting dari prinsip due process of law yang harus dipenuhi oleh aparat penegak hukum.
"Selain itu ada juga hak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti apa perbuatan pidana yang disangkakan," tuturnya.
Lebih lanjut, Febri menilai pernyataan yang disampaikan kliennya berkaitan dengan kejelasan informasi mengenai perkara yang sedang diproses.
Karena itu, ia mengingatkan agar seluruh pihak mengedepankan kehati-hatian dalam menilai fakta hukum dan kualitas alat bukti yang digunakan dalam penanganan perkara.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao: Duel Tim Papan Tengah LaLiga Berpotensi Berlangsung Ketat
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022