Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 14 Oktober 2026 | 19.26 WIB

Febrie Adriansyah Pertanyakan Ferry Hongkiriwang Perantara Uang Rp 55 Miliar Tak Jadi Tersangka

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com) - Image

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

 
JawaPos.com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mempertanyakan alasan Ferry Yanto Hongkiriwang, perantara pemerasan Rp55 miliar terhadap pengusaha Tan Kian yang dituduhkan padanya, tidak ditetapkan sebagai tersangka. 

Hal ini disampaikan Febrie dalam persidangan dengan agenda 'perlawanan' (dulu eksepsi) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10).

Melalui nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan langsung di hadapan Majelis Hakim pimpinan Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, Febrie menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dan kabur karena tidak menguraikan perbuatan pribadinya secara jelas.

Febrie menuturkan, perbuatan yang tertuang dalam dakwaan berawal dari pertemuan antara Ferry Yanto Hongkiriwang dan Tan Kian.

Dalam uraian JPU, Ferry disebut menyampaikan ancaman penetapan status tersangka kepada Tan Kian serta meminta uang sejumlah SGD 5 juta atau sekitar Rp55 miliar.

Namun, Febrie menyoroti tidak ditetapkannya sosok perantara tersebut sebagai pihak terdakwa dalam perkara ini. Padahal, peran yang bersangkutan dinilai sangat aktif dalam kronologi peristiwa.

"Status Ferry Yanto Hongkiriwang sangat berperan aktif dalam dakwaan tersebut, namun tidak menjadi pihak dalam perkara ini, sehingga hal ini menjadi kurang pihak (plurium litis consortium)," ujar Febrie saat membacakan nota perlawanannya di ruang sidang, Rabu (14/10).

Ia juga meminta penjelasan tegas dari Penuntut Umum mengenai kapan dan bagaimana kehendak pemerasan tersebut dikaitkan dengan dirinya.

Febrie mempertanyakan apakah ada perintah sebelum pertemuan, kesepakatan awal, atau tuduhan keterlibatan baru yang muncul setelah penerimaan uang.

"Apakah Penuntut Umum mendalilkan bahwa sebelum pertemuan Ferry dengan Tan Kian telah terdapat perintah dari saya? Jika demikian, kapan perintah itu diberikan, dalam bentuk apa, kepada siapa, dan apa tindakan konkret saya yang menunjukkan adanya kesepakatan tersebut? Ataukah Penuntut Umum mendalilkan bahwa saya baru terlibat setelah Ferry datang melaporkan penerimaan uang?," katanya.

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore