
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mempertanyakan alasan Ferry Yanto Hongkiriwang, perantara pemerasan Rp55 miliar terhadap pengusaha Tan Kian yang dituduhkan padanya, tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan Febrie dalam persidangan dengan agenda 'perlawanan' (dulu eksepsi) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10).
Melalui nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan langsung di hadapan Majelis Hakim pimpinan Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, Febrie menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dan kabur karena tidak menguraikan perbuatan pribadinya secara jelas.
Febrie menuturkan, perbuatan yang tertuang dalam dakwaan berawal dari pertemuan antara Ferry Yanto Hongkiriwang dan Tan Kian.
Dalam uraian JPU, Ferry disebut menyampaikan ancaman penetapan status tersangka kepada Tan Kian serta meminta uang sejumlah SGD 5 juta atau sekitar Rp55 miliar.
Namun, Febrie menyoroti tidak ditetapkannya sosok perantara tersebut sebagai pihak terdakwa dalam perkara ini. Padahal, peran yang bersangkutan dinilai sangat aktif dalam kronologi peristiwa.
"Status Ferry Yanto Hongkiriwang sangat berperan aktif dalam dakwaan tersebut, namun tidak menjadi pihak dalam perkara ini, sehingga hal ini menjadi kurang pihak (plurium litis consortium)," ujar Febrie saat membacakan nota perlawanannya di ruang sidang, Rabu (14/10).
Ia juga meminta penjelasan tegas dari Penuntut Umum mengenai kapan dan bagaimana kehendak pemerasan tersebut dikaitkan dengan dirinya.
Febrie mempertanyakan apakah ada perintah sebelum pertemuan, kesepakatan awal, atau tuduhan keterlibatan baru yang muncul setelah penerimaan uang.
"Apakah Penuntut Umum mendalilkan bahwa sebelum pertemuan Ferry dengan Tan Kian telah terdapat perintah dari saya? Jika demikian, kapan perintah itu diberikan, dalam bentuk apa, kepada siapa, dan apa tindakan konkret saya yang menunjukkan adanya kesepakatan tersebut? Ataukah Penuntut Umum mendalilkan bahwa saya baru terlibat setelah Ferry datang melaporkan penerimaan uang?," katanya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fulham vs Hull City: The Tigers Berpeluang Menang Tipis di Craven Cottage
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah
Prediksi Skor Lille vs Brest di Liga Prancis: Verdonk Starter, Les Dogues Berjaya di Pierre Mauroy
Prediksi Susunan Pemain Real Betis vs Barcelona: Yamal dan Adeyemi Jadi Andalan
Prediksi Skor Hamburger SV vs Stuttgart: Die Roten Siap Pesta Gol di Volksparkstadion
Prediksi Skor Espanyol vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Los Rojiblancos Pertahankan Laju Positif
Prediksi Skor PSGC Ciamis vs PSIS Semarang di Pegadaian Championship: Tuan Rumah Hadapi Ujian Berat
Prediksi Susunan Pemain AS Roma vs Genoa: Santiago Castro Siap Jadi Andalan
Prediksi Skor Semen Padang vs PSMS di Championship: Kabau Sirah Bidik Kemenangan Kandang Perdana
Prediksi RANS Nusantara vs Persela Lamongan: Laskar Joko Tingkir Berburu Kemenangan di Malang

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022