Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 8 Oktober 2026 | 02.27 WIB

10 Tahun Jadi Buron, Terpidana Fidusia Ditangkap Saat Isi Bensin di Gorontalo

Terpidana kasus fidusia Oktavanus Katili akhirnya berhasil ditangkap tim buron gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya setelah buron selama sepuluh tahun sejak 2016. (Dok Kejari Surabaya) - Image

Terpidana kasus fidusia Oktavanus Katili akhirnya berhasil ditangkap tim buron gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya setelah buron selama sepuluh tahun sejak 2016. (Dok Kejari Surabaya)

JawaPos.com - Terpidana kasus fidusia Oktavanus Katili akhirnya berhasil ditangkap tim buron gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Oktavanus jadi buron selama sepuluh tahun sejak 2016.

Diketahui, Oktavanus diputus bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 2285/Pid.B/2016/PN.Sby dan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 542/PID/2017/PT.SBY.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya Yogi Aryanto menjelaskan Oktavanus ditangkap saat sedang melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Desa Omayuwa, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. Lokasi penangkapan berjarak sekitar 176 kilometer dari Ibukota Provinsi Gorontalo, Selasa (6/10) pukul 06.45 WITA.

"Saat ditangkap Oktavanus bersikap koperatif dan langsung dibawa oleh tim tangkap buron," kata Yogi pada Rabu (7/10).

Oktavanus Katili diamankan guna menjalani Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1986/K.Pid.Sus/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berdasarkan putusan kasasi tersebut, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana fidusia.

Atas perbuatannya tersebut, Majelis Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Latar Belakang Masalah

Oktavianus Katili selaku Direktur PT. Berkat Marisa telah memalsukan beberapa bukti setoran bank ketika melakukan pengajuan permohonan kredit take over (pengalihan kredit) di Bank BCA Cabang Utama HR Muhammad Surabaya dari Bank BCA Cabang Gorontalo sebesar Rp 60 milliar rupiah.

Editor: Diar Candra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore