Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Kali ini, penyidik menyasar kantor Dinas Perdagangan serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Madiun, pada Kamis (1/10).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Penyidik tengah mengembangkan untuk menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus Wali Kota nonaktif Madiun, Maidi.
“Rangkaian kegiatan penggeledahan terus dilakukan, ada dua lokasi yaitu di Dinas Perdagangan dan juga di Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/10) malam.
Menurut Budi, langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh alat bukti tambahan terkait dugaan penerimaan uang di lingkungan Pemkot Madiun. Penelusuran tidak hanya berfokus pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), tetapi juga mengarah pada dugaan penerimaan dari organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.
“Bahwa dari uang-uang yang diterima dari sejumlah OPD tersebut, ada dugaan dialih bentuk, ada disembunyikan, dialih namakan kepada pihak yang lain. Nah, itu yang jadi fokus penyidik untuk melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang terkait,” tegasnya.
KPK menduga sejumlah uang yang diterima dari beberapa OPD tidak seluruhnya disimpan dalam bentuk uang tunai. Penyidik kini menelusuri kemungkinan adanya perubahan bentuk maupun pengalihan kepemilikan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pengembangan dugaan TPPU itu dilakukan setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, pada September 2026. Namun, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam penyidikan tersebut.
Sementara itu, Maidi saat ini tengah menghadapi proses persidangan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, penerimaan suap, dan gratifikasi.
Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Maidi dengan pidana selama 7 tahun 2 bulan penjara.
Selain hukuman penjara, Maidi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta. Jaksa turut membebankan pembayaran uang pengganti senilai Rp 8 miliar kepada Wali Kota Madiun nonaktif itu.