
Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi menjalani sidang perdana dugaan kasus korupsi di Tipikor Surabaya. (Istimewa)
JawaPos.com - Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Wali Kota Madiun, Maidi, memasuki babak baru. Ia menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (11/6) kemarin.
Maidi didakwa menerima uang lebih dari Rp 10,7 miliar dari praktik pemerasan berkedok sumbangan program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) terkait 2 proyek.
Pertama, proyek Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Winongo senilwi Rp 1,7 miliar. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi berupa commitment fee proyek-proyek di Dinas PUPR Kota Madiun senilai lebih dari Rp 9 miliar.
Selain Maidi, dua terdakwa lain juga diadili dalam berkas terpisah, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, serta Rochim Ruhdiyanto, seorang pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi.
Pada persidangan terbaru yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ernawati, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Ikhsan Fernandi Z, Fengki Indra, dan Tonny Frengky Pangaribuan, membacakan surat dakwaan.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Maidi diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala daerah untuk menekan sejumlah pelaku usaha dan lembaga yang sedang mengurus perizinan di lingkungan Pemkot Madiun.
Terdakwa meminta beberapa pengusaha untuk menyerahkan sejumlah uang kepada Robi Suprianto yang ditunjuk Maidi sebagai pelaksana program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP).
"Terdakwa mewajibkan pihak yang melakukan pengurusan perizinan di Pemkot Madiun untuk memberikan uang kepada Robi yang telah ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan program CSR di TPA Winongo," tutur Ikhsan, Jumat (12/6).
Jaksa menilai tindakan Maidi melanggar Perda Kota Madiun Nomor 42 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, serta Perwali Nomor 85 Tahun 2020 sebagai aturan pelaksanaannya.
Beberapa pengusaha disebut dimintai dimintai dana berkedok CSR oleh terdakwa, di antaranya Sugeng Prawoto dan Desi Prayudya Fabela dari PT Hemas Buana Indonesia. Mereka menyerahkan Rp 600 juta untuk pengurusan izin pembangunan perumahan dan rumah sakit.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
