
Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi menjalani sidang perdana dugaan kasus korupsi di Tipikor Surabaya. (Istimewa)
JawaPos.com - Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Wali Kota Madiun, Maidi, memasuki babak baru. Ia menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (11/6) kemarin.
Maidi didakwa menerima uang lebih dari Rp 10,7 miliar dari praktik pemerasan berkedok sumbangan program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) terkait 2 proyek.
Pertama, proyek Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Winongo senilwi Rp 1,7 miliar. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi berupa commitment fee proyek-proyek di Dinas PUPR Kota Madiun senilai lebih dari Rp 9 miliar.
Selain Maidi, dua terdakwa lain juga diadili dalam berkas terpisah, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, serta Rochim Ruhdiyanto, seorang pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi.
Pada persidangan terbaru yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ernawati, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Ikhsan Fernandi Z, Fengki Indra, dan Tonny Frengky Pangaribuan, membacakan surat dakwaan.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Maidi diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala daerah untuk menekan sejumlah pelaku usaha dan lembaga yang sedang mengurus perizinan di lingkungan Pemkot Madiun.
Terdakwa meminta beberapa pengusaha untuk menyerahkan sejumlah uang kepada Robi Suprianto yang ditunjuk Maidi sebagai pelaksana program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP).
"Terdakwa mewajibkan pihak yang melakukan pengurusan perizinan di Pemkot Madiun untuk memberikan uang kepada Robi yang telah ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan program CSR di TPA Winongo," tutur Ikhsan, Jumat (12/6).
Jaksa menilai tindakan Maidi melanggar Perda Kota Madiun Nomor 42 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, serta Perwali Nomor 85 Tahun 2020 sebagai aturan pelaksanaannya.
Beberapa pengusaha disebut dimintai dimintai dana berkedok CSR oleh terdakwa, di antaranya Sugeng Prawoto dan Desi Prayudya Fabela dari PT Hemas Buana Indonesia. Mereka menyerahkan Rp 600 juta untuk pengurusan izin pembangunan perumahan dan rumah sakit.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Santri Cilik Tegur Bacaan Alquran Nusron Wahid: Ayat Alquran Jangan Diacak-acak!
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Brentford vs Sunderland di Liga Inggris: The Bees Berpeluang Gasak Tim Tamu!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
