Bupati Gowa Sitti Husniah Tanlerang. (Instagram @husniahtanlerang).
JawaPos.com - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memenuhi panggilan Kortas Tipidkor Polri pada Kamis (1/10).
Dia datang ke Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang kini ditangani oleh pihak kepolisian.
Tidak hanya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi, Sitti diduga terlibat dalam pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Orang nomor satu di Gowa itu disebut terlibat dalam beberapa kasus sekaligus. Saat tiba di Gedung Bareskrim, tidak banyak yang disampaikan oleh Sitti.
”Mungkin nanti saja, setelah selesai semuannya (pemeriksaan hari ini),” terang Sitti saat ditanya oleh awak media.
Sudah Dicekal Bepergian ke Luar Negeri
Kortas Tipidkor Polri mencekal Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang bepergian ke luar negeri. Pencekalan dilakukan atas penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret bupati perempuan di Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut.
Ketua Tim Penyidik Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Hernowo Yulianto menyatakan bahwa pihaknya mengajukan surat permohonan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi sejak penetapan tersangka dilakukan pekan lalu.
”Sejak penetapan tersangka langsung diajukan (pencekalan ke luar negeri untuk tersangka),” kata dia saat dikonfirmasi oleh awak media pada Senin (28/9).
Menurut Hernowo, setiap tahapan dalam proses hukum kasus tersebut berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Mulai penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka.
Karena itu, pihaknya tidak ambil pusing atas upaya yang dilakukan oleh Sitti untuk mengajukan praperadilan dan membuat laporan kepada Divisi Propam Polri. Menurut dia, semua itu adalah hak tersangka.
”Kortas menghormati sepenuhnya hak hukum setiap warga negara, termasuk hak untuk mengajukan praperadilan maupun melaporkan dugaan pelanggaran anggota kepada (Divisi) Propam,” ujarnya.
Jadi Tersangka 4 Peristiwa Dugaan Korupsi
Sebelumya, Direktur Tindak Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo mengungkapkan bahwa Sitti diduga terlibat dalam 4 peristiwa pemerasan yang turut berkelindan dengan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Peristiwa pertama berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan. De Deo menyebut, penyidik sudah menemukan fakta bahwa Husniah meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepada dirinya.
Tidak hanya itu, Husniah memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa meminta uang kepada pengembang dengan perhitungan berdasar jumlah rumah yang akan dibangun. Besarannya sekitar Rp 1 juta-Rp 1,5 juta untuk setiap rumah.
”Dalam rangkaian ini, PT Royal Persada menyerahkan Rp 100 juta dan PT Renjana menyerahkan Rp 50 juta kepada Saudari HT (Husniah) melalui perantara yang merupakan driver pribadinya,” terang De Deo.
Editor: Dinarsa Kurniawan