Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 September 2026 | 00.24 WIB

Kejagung Limpahkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana ke Kejari Jakpus, Segera Jalani Sidang

Mantan kepala Dadan Hindayana resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Mantan kepala Dadan Hindayana resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana ke Jaksa Penuntut Umum.

Ia dilimpahkan beserta lima tersangka lainnya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

"Penuntut umum menyatakan berkas perkara tersangka tersebut telah lengkap dengan alat bukti berupa keterangan saksi kurang lebih 233, keterangan ahli sebanyak empat orang, dan alat bukti surat serta dokumen dan barang bukti lainnya," kata Anang dalam konferensi pers di Kejari Jakarta Pusat, Selasa (29/9).

Selain Dadan, lima tersangka lain yang turut dilimpahkan yakni mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Kemudian Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai kaki tangan Sony Sonjaya.

Tersangka lainnya adalah Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Anang menjelaskan, setelah pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU selesai, jaksa akan melanjutkan proses hukum dengan mendaftarkan perkara tersebut ke pengadilan untuk segera disidangkan.

Dalam perkara tersebut, Kejagung menduga praktik korupsi dalam tata kelola program MBG mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

"(Kerugian negara) kurang lebih 10 triliun, kurang lebih, ya," jelasnya.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore