Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 September 2026 | 00.13 WIB

Terlibat Karhutla di 34.636 Hektare, Kementerian Lingkungan Hidup Segel 57 Perusahaan

Desk Koordinasi Penanggulangan Karhutla Kemenko Polkam memperbarui data dan informasi terkait dengan penanganan karhutla di beberapa titik di Indonesia. Termasuk proses penegakan hukumnya. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com) - Image

Desk Koordinasi Penanggulangan Karhutla Kemenko Polkam memperbarui data dan informasi terkait dengan penanganan karhutla di beberapa titik di Indonesia. Termasuk proses penegakan hukumnya. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Kementerian Lingkungan Hidup telah menyegel 57 perusahaan. Tindakan tegas itu diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Baik yang terjadi di Kalimantan maupun Sumatera.

Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup Ardyanto Nugroho menyampaikan bahwa, 57 perusahaan tersebut ikut menyebabkan terjadinya karhutla yang membakar lebih dari 34.636 hektare lahan di beberapa titik.

”Kementerian Lingkungan Hidup sudah melakukan pengawasan dan penyegelan terhadap 57 entitas perusahaan, 57 entitas perusahaan itu menyumbangkan luasan kebakaran lahan kurang lebih 34.636 hektare,” ungkap Ardyanto dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam pada Selasa (29/9).

Berdasar data milik Kementerian Lingkungan Hidup, 57 perusahaan tersebut tersebar di 8 provinsi. Rinciannya sebanyak 12 perusahaan berbasis di Sumatera Selatan (Sumsel), 2 perusahaan di Riau, 2 perusahaan di Lampung, 19 perusahaan di Kalimantan Barat (Kalbar), 9 perusahaan di Kalimantan Selatan (Kalsel), 7 perusahaan di Kalimantan Tengah (Kalteng), 4 perusahaan di Kalimantan Timur (Kaltim), dan 2 perusahaan di Kalimantan Utara (Kaltara).

Dari data yang sama, Kementerian Lingkungan Hidup mengungkap bahwa 88,9 persen dari total 34.636 hektare lahan yang terbakar akibat aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut berada di Kalimantan. Menurut data tersebut, Kalbar adalah daerah dengan luasan karhutla terbesar dengan 44,35 persen dari 34.636 hektare lahan terbakar di daerah tersebut.

Tidak hanya itu, Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan bahwa 95 persen lahan yang terbakar adalah kebun sawit. Sementara 5 persen lainnya adalah kebun tebu. Untuk menindak puluhan perusahaan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

”Kami akan menggunakan 3 instrumen penegakan hukum sebagaimana yang tertuang di dalam Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup,” ujarnya.

Ardyanto menyebut, ketiga instrumen tersebut adalah penegakan hukum pidana, penegakan hukum perdata, dan sanksi administratif. Dalam kesempatan yang sama, Karo Humas dan Datin Kemenko Polkam Brigjen TNI Honi Havana menyatakan bahwa penanganan kasus-kasus karhutla dilakukan secara terpadu antara satu instansi dengan instansi lainnya.

”Ini terpadu, sebenarnya data tadi itu beririsan. Jadi, data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan, ada juga yang ditangani Bareskrim,” imbuhnya.

Honi memastikan bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan oleh setiap instansi di bawah kendali Desk Koordinasi Penanggulangan Karhutla Kemenko Polkam dilaksanakan secara terpadu. Semua bekerja bersama untuk meminta pertanggungjawaban terhadap para pelanggar aturan. Baik perorangan maupun korporasi.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore