
Sejumlah petugas gabungan memindahkan korban longsor gunungan sampah ke kantung jenazah usai ditemukan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/3/2026). (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/foc)
JawaPos.com - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menetapkan eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto (AK) sebagai tersangka.
Langkah hukum ini diambil menyusul buruknya tata kelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang berujung pada tewasnya 7 orang akibat sampah longsor.
Diketahui, insiden sampah longsor terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026, di zona landfill 4 TPST Bantargebang.
Peristiwa nahas tersebut mengakibatkan 7 orang meninggal dunia dan 6 orang lainnya mengalami luka berat.
Penyidikan mendalam mengungkapkan bahwa pengelolaan sampah di lokasi tersebut tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang seharusnya. Hal inilah yang menjadi dasar KLH/BPLH menempuh jalur pidana.
Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, pemerintah berkomitmen penuh memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab.
"Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan," tegas Hanif, Senin (20/4).
Kasus ini sebenarnya telah mendapat perhatian sejak jauh hari. KLH/BPLH tercatat telah menjatuhkan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah terhadap TPST Bantargebang sejak Desember 2024.
Namun, pengawasan yang dilakukan pada April dan Mei 2025 menunjukkan hasil yang nihil.
Pengelola tetap tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan. Bahkan, kewajiban untuk melakukan audit lingkungan pun tidak membuahkan perbaikan signifikan hingga proses penyidikan berjalan.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
