Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 September 2026 | 22.00 WIB

Polisi Tetapkan Masinis Argo Bromo Tersangka dalam Kecelakaan KA di Bekasi

Petugas evakuasi korban kecelakaan kereta rel listrik (KRL) Commuter Line dengan kereta jarak jauh di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Senin (27/4/2026). (Raiza Septianto/Radar Bekasi) - Image

Petugas evakuasi korban kecelakaan kereta rel listrik (KRL) Commuter Line dengan kereta jarak jauh di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Senin (27/4/2026). (Raiza Septianto/Radar Bekasi)

JawaPos.com - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan satu orang tersangka berinisial AN (37) sebagai masinis kereta api (KA) Argo Bromo Anggrek dalam kecelakaan dengan Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur.

Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line tujuan Cikarang tersebut menewaskan 16 orang pada 27 April 2026. 

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial AN, laki-laki berumur 37 tahun," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya saat konferensi di Jakarta, Selasa.

Dewa menjelaskan tersangka yang merupakan masinis KA Argo Bromo Anggrek dijerat dengan Pasal 323, Pasal 324, dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Ancaman hukuman maksimal lima sampai 12 tahun penjara. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemanggilan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari penyidikan berbasis ilmiah (scientific crime investigation).

Polisi telah memeriksa 54 orang saksi, menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV), rekaman komunikasi, dan data operasi kereta (data logger).

Polda Metro Jaya juga melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, Ditjen Perkeretaapian, serta berbagai ahli mulai dari kedokteran forensik, perkeretaapian, persinyalan, telekomunikasi, hingga hukum pidana.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore