
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/9). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).
JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9).
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Zainal Abidin, yang disebut memiliki kedekatan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Zainal saat ini tercatat menjabat sebagai Komisaris Independen PT Sucofindo.
Selain Zainal Abidin, JPU juga menghadirkan Muhammad Irvan Soerjanata. Dia merupakan mantan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Saksi lainnya yakni, Muhammad Ali Irfan yang merupakan pegawai Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. Jaksa juga menghadirkan Zainal Abidin lainnya yang disebut menjabat sebagai Direktur Utama PT Andromeda Atria Wisata.
Dalam persidangan, Jaksa menjelaskan bahwa pihaknya semula menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi. Namun, dua saksi di antaranya tidak dapat hadir dalam persidangan yang berlangsung hari ini.
"Terima kasih, Ibu Ketua. Sedianya hari ini kami mengundang enam orang saksi. Namun, ada dua orang saksi yang berhalangan hadir," kata Jaksa dalam persidangan.
Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 menjerat empat terdakwa. Mereka adalah mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Dalam perkara tersebut, kerugian negara disebut mencapai Rp 622.090.207.166,41 atau sekitar Rp 622 miliar. Nilai kerugian itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Selain para terdakwa, perkara tersebut juga diduga berkaitan dengan pihak lain yang disebut memperoleh keuntungan, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Skor Azerbaijan vs Liechtenstein di Liga Nations UEFA: Milli Menang Tipis Kejar Promosi
Prediksi Skor Wales vs Norwegia di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022