Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 September 2026 | 03.58 WIB

Pengacara Yaqut Ungkap Skema Kuota Haji 50:50 Dibahas usai Arahan Jokowi

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com — Kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, mengungkapkan bahwa pembahasan skema pembagian kuota haji tambahan dengan komposisi 50:50 antara jemaah reguler dan khusus dilakukan setelah adanya arahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Mellisa, arahan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Yaqut dan Jokowi pada 27 November 2023. Pertemuan itu membahas evaluasi pelaksanaan ibadah haji 2023, termasuk tingginya angka kematian jemaah yang disebut mencapai sekitar 800 orang.

“Di tanggal 27 November, Gus Yaqut bertemu dengan Presiden, dan tentu mendiskusikan tentang evaluasi haji 2023. Nah, lalu muncullah arahan dari Presiden,” kata Mellisa di sela persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/9).

Mellisa menjelaskan, aspek keselamatan jemaah atau hifdzun nafs menjadi pertimbangan dalam pembahasan kebijakan tersebut. Dia menyebut, jumlah jemaah lanjut usia pada penyelenggaraan haji 2024 masih tinggi, yakni sekitar 45.000 orang. Selain itu, kondisi cuaca diperkirakan lebih ekstrem dibandingkan tahun sebelumnya.

“Atas dasar arahan tersebut, maka dilakukanlah kajian, simulasi. Sehingga yang mereka katakan bahwa tidak ada kajian, bagaimana mungkin tidak ada kajian,” ungkapnya.

Dia menilai Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama memiliki berbagai data teknis yang dapat digunakan untuk menyusun kajian. Data tersebut mencakup rute perjalanan, kebutuhan pelayanan, hingga kondisi jemaah.

Mellisa menjelaskan, skema tersebut belum disampaikan dalam rapat kerja DPR pada 27 November 2023 karena kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah belum tercatat secara resmi dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

"Sehingga tadi sudah ditegaskan oleh saksi yang hadir hari ini, beliau adalah Direktorat Dirjen PHU ya, Pak Hilman Latief, bahwa arahan itu memang ada, lalu kemudian pada saat itu kenapa tidak disampaikan? Pada saat raker tanggal 27 November 2023 itu, karena sejatinya kuota tambahan yang 20.000 itu secara resmi belum muncul di dalam sistem Siskohat," bebernya.

Mellisa berpendapat, pembahasan kuota tambahan dalam rapat kerja tersebut masih terlalu dini. Dia menyebut pembahasan semestinya berfokus pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1005 yang mengatur kuota dasar, bukan kuota tambahan yang saat itu belum ditetapkan secara resmi.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore