Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 September 2026 | 17.38 WIB

Sidang Bangun Paulus: Korban Jelaskan Kronologi Pemerasan dari Ejek sampai Pengancaman

Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta di PN Jakpus pada Senin (29/9) menghadirkan 2 orang saksi. Termasuk diantaranya saksi korban Vincent Leocarlius. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com) - Image

Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta di PN Jakpus pada Senin (29/9) menghadirkan 2 orang saksi. Termasuk diantaranya saksi korban Vincent Leocarlius. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menggelar sidang perkara dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta pada Senin (28/9). Dalam sidang yang berlangsung sampai malam hari itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 orang saksi.

Saksi pertama adalah Vincent Leocarlius. Dia adalah saksi korban yang melaporkan dugaan pemerasan dan pengancaman ke Polres Metro Jakpus. Saksi kedua bernama Khon Thu Sang. Dia merupakan kerabat korban yang turut hadir dalam pertemuan pasca mencuatnya persoalan di antara korban dengan terdakwa.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Achmad Rasyid Purba tersebut, Vincent mengungkap rangkaian peristiwa yang dialami pada Februari lalu. Mulai niatan memberi pelajaran kepada terdakwa karena seringkali mengejek korban hingga pertemuan yang menjadi awal mula dirinya mengalami pemerasan dan pengancaman di dalam kendaraan.

”Saya duduk di tengah, saya dipiting dan diancam,” ungkap Vincent.

Meski berpostur tinggi besar, saksi mengaku ketakutan dan merasa terancam karena saat itu dia seorang diri. Sedangkan terdakwa membawa teman-temanya dan beberapa benda seperti palu serta borgol. Karena itu, dia tidak bisa berbuat banyak dan hanya berusaha menuruti permintaan terdakwa untuk mengirimkan sejumlah uang.

”Dia (terdakwa) meminta uang, suruh saya membayar Rp 500 juta, turun terus Rp 400 (juta), 300, 200, 100, 30. Saya langsung transfer Rp 22 juta,” imbuhnya.

Namun, karena permintaan Rp 30 juta belum dipenuhi, terdakwa bersama teman-temannya terus membawa saksi berkeliling menggunakan kendaraan. Berdasar keterangan saksi dalam persidangan, saat itu dirinya dibawa dari bilangan Kemayoran ke Jalan Tol Jakarta, Bogor, Ciawi (Jagorawi) dan baru berhenti di salah satu rest area. Karena merasa semakin takut, saksi akhirnya meminjam Rp 8 juta kepada keluarganya.

Atas pengakuan Vincent, JPU lantas memastikan suasana kebatinan saksi.

”Bagaimana suasana kebatinan saudara saksi?” tanya JPU Andri Saputra.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore