
Terdakwa Bangun Paulus Tudungta mendengarkan putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim PN Jakpus pada Rabu (2/9). Perlawanannya ditolak sehingga sidang masuk pokok perkara. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menolak perlawanan atau eksepsi terdakwa Bangun Paulus Tudungta. Lewat putusan sela yang dibacakan pada Rabu (2/9), majelis hakim memerintahkan agar sidang kasus dugaan pengancaman dan pemerasan itu lanjut ke pokok perkara.
Di muka sidang yang berlangsung secara terbuka, Hakim Ketua Ahmad Rasyid Purba menyatakan bahwa perlawanan yang disampaikan oleh Bangun Paulus melalui tim penasihat hukumnya tidak dapat diterima. Sehingga sidang dilanjutkan ke tahap berikutnya.
”Memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 399/Pid.B/2026/PN Jakarta Pusat,” ucap Hakim Ahmad Rasyid.
Salah satu pertimbangan majelis hakim menolak perlawanan Bangun Paulus adalah dakwaan yang disusun dan telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat, jelas, dan lengkap. Itu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP.
”Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka perlawanan terdakwa tidak dapat diterima. Dengan demikian maka sidang ini akan dilanjutkan,” imbuh hakim ketua.
Diwawancarai usai persidangan, salah seorang penasihat hukum Bangun Paulus, Cuaca Teger Bangun menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan sela yang telah dibacakan oleh majelis hakim hari ini. Menurut dia perlawanan atau eksepsi disampaikan oleh kliennya agar sidang segera masuk pokok perkara.
”Makanya kita singgung pokok perkaranya lewat eksepsi supaya cepat sampai ke Yang Mulia pesan-pesannya,” kata dia.
Cuaca memastikan, pihaknya akan mengikuti jalannya persidangan sesuai dengan perintah majelis hakim. Termasuk dengan mempersiapkan sejumlah pertanyaan untuk menggali data dan fakta dari saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan berikutnya.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menyampaikan bahwa pihaknya juga menghormati putusan sela yang sudah disampaikan oleh majelis hakim. Menurut dia, putusan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan. Karena materi perlawanan Bangun Paulus sudah masuk pokok perkara.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Brighton vs Crystal Palace di Liga Inggris: The Seagulls Kunci Kemenangan di Derby M23
Prediksi Skor Persebaya vs PSS Sleman: Green Force Diunggulkan, Elang Jawa Tak Bisa Diremehkan
Prediksi Skor Persib vs Persik di Super League: Pangeran Biru Susah Payah Jinakkan Macan Putih
Prediksi Skor Lyon vs Nice: Les Gones Buru Kemenangan demi Melesat ke 3 Besar Klasemen Ligue 1
Celios Benarkan Akuisisi Saham BYAN Salah Satu Sebab Pasar Saham RI Terancam Downgrade
Francisco Rivera dan Matheus Lagoa Absen, Persebaya Surabaya Tetap Pede Pecundangi PSS Sleman
Prediksi Skor Juventus vs Lazio: Biancocelesti Bakal Merepotkan Tuan Rumah di Allianz Stadium
Prediksi Skor Nottingham Forest vs Arsenal: Ujian Ketajaman Lini Serang Skuad Mikel Arteta
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persik Kediri: Marcos Reina Tak Mau Anggap Remeh
Prediksi Skor Leeds United vs Manchester United: Lisandro Martinez Sulit Masuk Starter

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022